PIP Latih Pelaku Usaha Mikro agar Melek Digital
Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memberikan literasi digital bagi pelaku usaha mikro.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh sektor kehidupan termasuk pelaku usaha mikro, pemerintah melakukan berbagai langkah demi memastikan kehidupan sosial dan ekonomi bisa terus berjalan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan literasi digital bagi pelaku usaha mikro untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memberikan literasi digital bagi pelaku usaha mikro.
Baca: Kepala BKPM: Pengajuan Izin Usaha Naik 80 Persen, Mayoritas dari UMKM
Baca: Bantu UMKM, Pemerintah Ajak Masyarakat Gunakan Produk Buatan Indonesia
Hal ini sebagai salah satu jalan keluar bagi bisnis dari konvensional ke digital yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro untuk menjangkau pembeli yang selama ini tidak tergarap.
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan dengan beralih ke digital, debitur Ultra Mikro (UMi) dapat menjangkau calon pembeli yang tidak dapat datang langsung ke tempat
usahanya dan memperluas pasar mereka.
Namun demikian, banyak kendala yang dihadapi para pelaku usaha ini untuk beralih dalam memasarkan produk secara digital.
“Namun kurangnya pengetahuan dalam menggunakan sosial media secara maksimal, baik dari sisi fotografi produk yang menarik, penulisan caption yang mengundang rasa ingin tahu pembeli, perluasan jangkauan calon pembeli, dan lain sebagainya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).
Untuk itu PIP dalam kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum yang menyalurkan pembiayaan UMi mencari jalan keluar terhadap kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha mikro ketika terjun ke dunia
digital.
“Kami meyakini perubahan orientasi penjualan melalui dunia digital sebagai salah satu bentuk adaptasi kebiasaan baru bagi UMKM di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian PIP karena apabila pelaku usaha mikro gagal beradaptasi dengan kondisi saat ini, maka target penyaluran dan penyebaran pembiayaan Ultra Mikro akan terhambat,” kata Ririn.
Menurutnya, PIP berkewajiban meningkatkan kapasitas debitur UMi melalui pelatihan-pelatihan, mengingat tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha mikro.
Dengan ini, sehingga mereka dapat naik kelas ke program pemerintah melalui penyaluran Kredit Usaha Mikro termasuk pendampingan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas debitur.
"Program ini dilakukan pemerintah yang menyadari terhambatnya debitur UMi untuk berkembang akan meningkatkan jumlah penduduk yang terjebak dalam garis kemiskinan. Lalu, menggeser kelompok tersebut kembali menjadi masyarakat yang tergantung pada bantuan sosial (bansos)" pungkas Ririn.