Kemenperin Prediksi Pertumbuhan Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil di Angka 0,40 Persen
Kementerian Perindustrian membidik pertumbuhan Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) mencapai 0,40 persen di tahun 2020
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian membidik pertumbuhan Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) mencapai 0,40 persen di tahun 2020 dan tahun 2024 sebesar 5,3 persen.
Sementara itu, untuk kontribusi sektor IKFT pada tahun 2020, dipacu mencapai 4,2 persen.
Target ini sudah memperhitungkan perkembangan industri akibat dampak pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya menggelar kegiatan sinkronisasi target kinerja sektor IKFT.
"Sudah ditetapkan sampai akhir tahun 2020 dengan kondisi riil di lapangan pada masa pandemi Covid-19 saat ini," tutur Khayam melalui keterangan resmi, Jumat (18/9/2020).
Baca: Jaga Kinerja Industri, Kemenperin Dorong Reformasi Birokrasi
Pada triwulan II tahun ini, kontribusi sektor IKFT menembus hingga 4,5 persen dan penopang utamanya ialah pertumbuhan positif industri kimia, farmasi dan obat tradisional yang mencapai angka 8,65 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi 5,32 persen.
Dari sisi kinerja ekspor pada triwulan II-2020, sektor IKFT menyumbang 14,59 miliar dolar AS.
Sementara realisasi investasinya menembus Rp 32,39 triliun, yang terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 20,06 triliun serta penanaman modal dalam negeri (PMDN) sekitar Rp 12,33 triliun.
"Sektor IKFT menyerap tenaga kerja sebanyak 6,96 juta orang dari total tenaga kerja industri pengolahan yang mencapai 18,46 juta orang," terang Khayam.
Pada tahun 2020, Kemenperin menargetkan kinerja ekspor sektor IKFT bisa menembus 34,14 miliar dolar AS dengan realisasi investasi sebesar Rp 84,65 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 7,37 juta orang.
"Guna mencapai sasaran tersebut, ada lima arah kebijakan strtegis yang telah kami tetapkan, yakni pengembangan sumber daya manusia industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pengembangan pemberdayaan industri, kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta kebijakan reformasi birokrasi," jelas Khayam.