Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Langkah Pemerintah dengan Pajak Digital Dinilai Tepat

E-commerce di Indonesia bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan PMK 48

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Langkah Pemerintah dengan Pajak Digital Dinilai Tepat
Daily Mail
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Komisaris SEA Group Indonesia Pandu Patria Sjahrir mendukung langkah pemerintah yang menerapkan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk digital dari luar negeri.

“Soal isu pajak produk digital tersebut, saya sangat mendukung langkah pemerintah, dan kita bangga bisa turut memberi kontribusi ke negara tanpa ada harga tambahan untuk konsumen,” katanya dalam keterangan Jumat (18/9/2020).

“Saya harap e-commerce di Indonesia bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan PMK 48,” sambungnya.

Kriteria e-commerce sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) satu di antaranya adalah Shopee.

Baca: Bisnis Kargo Pesawat Terbang Bergeliat Ditopang E-commerce

“Saya turt berbangga Shopee ikut berkontribusi untuk negara,” kata Komisaris Bursa Efek Indonesia itu.

Meskipun demikian, Pandu mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara hati-hati dan harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Baca: Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dibebaskan, Ini Tanggapan Kemenkeu

Ia menekankan pesan yang disampaikan harus diperjelas bahwa yang dipungut itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.

Berita Rekomendasi

Artinya, bukan kemudian semua barang yang dijual akan dikenakan pungutan 10 persen.

“Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di e-commerce jadi kena pajak. Padahal yang kena pajak itu produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah ini menurut saya harus clear untuk disampaikan,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kemenkeu memutuskan menambah perusahaan digital dipungut PPN sebesar 10 persen dan hingga saat ini sudah ada 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) mulai Oktober 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Shopee masuk dalam daftar tersebut dikarenakan penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diterapkan ke e-commerce lainnya jika ke depan menerapkan skema yang sama.

“Produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui Shopee, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut,” tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas