Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Keluhan Nelayan Lobster Setelah Ekspor Digagalkan Bea Cukai

para nelayan di PBNLI menilai, kerugian yang dialami negara bisa mencapai hingga Rp 36 miliar lebih atau 2,7 juta dolar AS devisa hilang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Keluhan Nelayan Lobster Setelah Ekspor Digagalkan Bea Cukai
Dedy Kurniawan/Tribun Medan
Lobster dari Langkat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan ekspor 2,7 juta ekor baby lobster pada Selasa (15/9/2020) malam.

Sayangnya, banyak baby lobster yang kemudian mati akibat terlalu lama ditahan.

Nelayan lobster yang tergabung dalam Perkumpulan Budidaya dan Nelayan Lobster Indonesia (PBNLI) memberi respons terhadap matinya sebagian baby lobster yang dapat merugikan secara nilai aset.

"Kami apresiasi tugas Bea Cukai, namun kalau sampai mati, itu merugikan aset kita. Penyitaan barang bukti mati dengan barang bukti hidup itu berbeda," ujar Ketua Dewan Penasehat PBNLI Kris Budiharjo dalam keterangan, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, kalaupun masih hidup kualitas sudah barang tentu menurun.

Baca: Susi Pudjiastuti Minta Benih Lobster yang Diselundupkan Dilepaskan: Masih Adakah Kewarasan Akal?

"Pengalaman kami sebagai nelayan, kalau tiga hari saja tidak ditangani dengan baik, kualitasnya menurun, nilai jual bisa turun 1/3 dari harga normal," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

"Para eksportir itu perusahaan berizin dan baby lobster itu sudah legal, apabila sudah di border harusnya sudah dapat NPE, dan yang mengeluarkan NPE kan juga Bea Cukai. Kalo kelebihan jumlah kan harusnya ada mekanismenya. Ini mematikan ekonomi," lugas Kris.

Berdasarkan hasil perhitungan Bea Cukai yang disampaikan lewat jumpa pers pada Jumat (18/9/2020), dengan menggagalkan 1,2 juta ekor baby lobster yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor milik 14 perusahaan dapat menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun para nelayan di PBNLI menilai, kerugian yang dialami negara bisa mencapai hingga Rp 36 miliar lebih atau 2,7 juta dolar AS devisa hilang.

Hal ini mengacu pada data Bea Cukai apabila 2,7 juta ekor lobster yang saat ini menjadi barang bukti tidak dapat di ekspor.

"Harapan saya pemerintah lebih bijaksana dalam bertindak dan mengambil langkah-langkah, masih ada langkah-langkah pencegahan, pembinaan supaya tidak lagi ada gagal ekspor. Kasian nelayan, kalau jual lokal, harganya tidak sesuai sama modal, yang ada nelayan pada rugi," pungkas dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas