Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

SMS Tawaran Pinjaman Online dari Fintech Ilegal Perlu Diwaspadai, Ini Alasannya

Pinjaman online (pinjol) melalui SMS perlu diwaspadai, pasalnya perusahaan fintech tersebut bisa bersifat ilegal dan tak terdaftar di OJK.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in SMS Tawaran Pinjaman Online dari Fintech Ilegal Perlu Diwaspadai, Ini Alasannya
Istimewa
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM - Kini tengah marak SMS dari nomor tak dikenal yang menawarkan mudahnya melakukan pinjaman online (pinjol).

Penawaran tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan teknologi keuangan (fintech) ilegal.

Banyaknya SMS atau pesan singkat yang menawarkan pinjol tersebut meningkat karena desakan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini

Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,"

"Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ujarnya mengutip siaran persnya, Rabu (23/9/2020).

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas