Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Grab Lolos dari Denda Miliaran Rupiah Setelah PN Jaksel Batalkan Putusan KPPU

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI atas putusan KPPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Grab Lolos dari Denda Miliaran Rupiah Setelah PN Jaksel Batalkan Putusan KPPU
Istimewa
Ilustrasi mitra driver Grab. 

Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf d UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul PN Jaksel batalkan putusan KPPU, Grab lolos dari denda miliaran rupiah

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas