Grab Lolos dari Denda Miliaran Rupiah Setelah PN Jaksel Batalkan Putusan KPPU
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI atas putusan KPPU.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Vendy Yhulia Susanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) lolos dari denda miliaran rupiah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI atas putusan KPPU.
Grab dan TPI mengajukan keberatan atas putusan KPPU terkait jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya. Perkara ini teregister dengan nomor 13/KPPU-I/2019.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda terhadap Grab senilai Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Setelah putusan itu, Grab mengajukan keberatan ke PN Jakarta Selatan.
Jumat (25/9/2020) ini, PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan dan memutuskan mengabulkan keberatan dari Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea mengatakan, PN Jakarta Selatan memenangkan Grab dan TPI melawan KPPU. Jadi putusan KPPU dibatalkan PN Jaksel. Sebelumnya Grab dan TPI divonis KPPU dan membayar denda total Rp 49 miliar.
“Semua putusan itu dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan,” kata Hotman dalam laman Instagramnya, Jumat (25/9/2020).
Sementara itu, KPPU belum mau memberikan pernyataan lebih lanjut atas putusan tersebut. KPPU akan mempelajari putusan tersebut.
“Sudah. Permohonan Grab dikabulkan. Tapi detilnya saya belum pegang (salinan putusan) jadi belum bisa kasih komen lanjutan ya,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Sebelumnya, dalam proses persidangan di KPPU, Majelis Komisi yang dipimpin Dinni Melanie, SH.ME. selaku Ketua Majelis, dengan Dr. Guntur S. Saragih, MSM., dan Dr. M. Afif Hasbullah SH. M.Hum sebagai anggota Majelis menilai, perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.
Baca: Grab Raih Posisi Nomor Satu Soal Kepuasan Pelanggan
Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.
Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Baca: Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jadi Kasus Paling Dominan di KPPU
Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.
Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf d UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul PN Jaksel batalkan putusan KPPU, Grab lolos dari denda miliaran rupiah