Dampak Covid-19, PHRI: 200.000 Pegawai Restoran yang Bekerja di Mal Dirumahkan
pembatasan yang terus berlanjut di mana restoran tak bisa lagi menyediakan layanan makan di tempat (dine in), sangat menyulitkan pengusaha.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha restoran kian tertekan di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya menangani pandemi Covid-19. Pengetatan PSBB ini diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, pembatasan yang terus berlanjut di mana restoran tak bisa lagi menyediakan layanan makan di tempat (dine in), sangat menyulitkan pengusaha.
“Kami sangat prihatin dengan perpanjangnya PSBB ini karena nasib daripada karyawan di restoran itu sudah otomatis sekitar hampir 200.000 sudah dirumahkan,” ungkapnya kepada Kompas.com seperti dikutip pada Selasa (29/9/2020).
Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Tenant Pusat Perbelanjaan Menyerah
Baca: Asosiasi Pusat Perbelanjaan Minta Pemerintah Bantu Gaji Karyawan dan Bebaskan Pajak
Ia menjelaskan, ratusan ribu pegawai yang terdampak itu otomatis diberhentikan sebagai imbas perpanjangan pengetatan PSBB DKI Jakarta selama dua pekan ke depan.
Emil mengatakan, 200.000 pegawai harian tersebut tersebar di sekitar 80 mal di Jakarta dengan hitungan kasar setiap mal terdapat 80 restoran. Adapun setiap restoran diperkirakan memiliki 50 pegawai untuk dua shift, di mana 30-35 diantaranya merupakan pegawai harian.
“Jadi mereka pekerja harian lepas, yang dibayar kalau memang mereka datang. Itu biasanya waiters, helpers, bagian kebersihan, segitu jumlah orangnya. Begitu enggak ada dine in, ini mereka duluan yang kena,” jelas Emil.
Dia menekankan, perhitungan 200.000 pegawai yang dirumahkan tersebut hanya berdasarkan restoran yang ada di mal, belum keseluruhan restoran di Jakarta. Ia bilang, setidaknya ada sekitar 4.000-an lagi restoran yang tersebar di hotel atau berdiri independen di luar mal.
“Ini baru bicara soal mal, belum restoran yang di hotel dan restoran independen di luar mal. Jadi potensinya ini besar sekali (pengurangan pegawai), itu yang tolong dipikirkanlah (oleh pemerintah),” katanya.
Oleh sebab itu, Emil berharap, pemerintah bisa memberikan kebijakan PSBB yang lebih memperhatikan pelaku usaha restoran. Sebab, diakuinya pendapatan terbesar memang berasal dari dine in, bahkan tak semua restoran bisa melakukan layanan take away atau delivery.
“Restoran-restoran kan memang set-nya itu dine ini, enggak semua bisa take away, menu dan cara penyajiannya kan beda, seperti sushi misalnya, itu kan enggak mudah. Paling hanya 10 persen (yang bisa andalkan penjualan online),” jelas dia.
Menurutnya, akan lebih baik jika pembatasan dilakukan dengan mengamati kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan oleh restoran tersebut. Ia bilang, restoran yang berada di hotel dan mal selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik sesuai ketentuan.
“Jadi untuk yang memang telah laksanakan protokol kesehatan, seperti di mal dan hotel itu, diperbolehkan dine in seperti biasa dengan kapasitas 50 persen. Jadi di selektif, jangan di pukul rata (semua restoran),” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PHRI Sebut 200.000 Pegawai Restoran yang Bekerja di Mal Dirumahkan"