Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggaran Kesehatan untuk Penanganan Covid Mandek di Pemda, BPKP: Regulasinya Terlalu Minim

Penyebab mandeknya penyerapan anggaran kesehatan tersebut diduga terhambat di pemerintah daerah.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggaran Kesehatan untuk Penanganan Covid Mandek di Pemda, BPKP: Regulasinya Terlalu Minim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas mengevakuasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) untuk diisolasi di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pasien OTG sebagian mulai diisolasi pada sejumlah hotel di Jakarta untuk mengantisipasi daya tampung RS Darurat Wisma Atlet yang padat. Sebanyak 5 lantai di hotel tersebut disediakan ruangan khusus untuk pasien tanpa gejala. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan,
menemukan adanya serapan anggaran kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terkait pandemi covid 19 masih 21 persen.

Penyebab mandeknya penyerapan anggaran kesehatan tersebut diduga terhambat di pemerintah daerah.

"Ada isu anggaran kesehatan ini sebagian ada di Pemda. Di sana masalah regulasi, persetujuan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) masih alami hambatan," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat webinar, Selasa (29/9/2020).

Dia mengatakan, hal ini menjadi peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi keberadaan anggaran itu di daerah.

"Di sini peran dari aparat pengawasan di Pemda untuk melihat. Kemudian, evaluasi apa masalah di sana, sehingga penyerapan anggaran kesehatan mengalami keterlambatan," kata Yusuf.

Dia menambahkan, dugaan kedua mandeknya penyerapan anggaran kesehatan tersebut adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa yakni persoalan tanggung jawab.

"Ada juga mungkin permasalahan pada aspek pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa. Inilah peranan kita dari sisi aparat pengawasan internal untuk melihat akar masalah kenapa penyerapan PEN secara keseluruhan sampai dengan akhir September 2020 juga masih sekira 38 persen," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Yusuf menjelaskan, kemungkinan akar masalah dari persoalan serapan anggaran kesehatan karena minim dari sisi regulasi pemerintah.

"Bisa kita lihat persoalannya apakah aspek regulasinya sudah ada belum. Ada masalah tidak atau tidak dispekulasi," katanya.

Serapan anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk perlindungan sosial menurutnya sudah bagus yakni mencapai angka 69 persen.

"Ini cukup membanggakan dari serapan pemulihan ekonomi nasional sekira 38 persen,"
kata dia.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai 38,6 persen per 23 September 2020.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengatakan, progress pelaksanaan program penanganan pandemi corona atau Covid-19 itu sudah sebesar Rp 268,3 triliun.

"Dari data per 23 September tahun 2020 ini sebesar Rp 268,3 triliun. Baru mencapai 38,6 persen dari pagu yang telah ditetapkan Rp 695 triliun," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas