Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penukaran Uang Rp 75.000 Sudah Bisa Dilakukan di Semua Bank Umum

BI bakal memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai 1 Oktober 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in Penukaran Uang Rp 75.000 Sudah Bisa Dilakukan di Semua Bank Umum
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia ( BI) bakal memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai hari ini, 1 Oktober 2020.

Jika sebelumnya pemesanan maupun penukaran uang hanya melibatkan 5 Bank Umum, kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun melalui skema penukaran kolektif.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, skema ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran hanya perlu mendaftar di Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing.

Baca: Sosok Muhammad Izzam Athaya, Bocah di Lembaran Uang Rp.75000, Bercita-cita jadi Presiden

"Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).

Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

Onny bilang, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI.

"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," tuturnya.

Selain mekanisme kolektif, kata Onny, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.

"Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank Umum"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas