Pemerintah Suntikkan Modal Baru Rp 22 Triliun ke Jiwasraya Lewat Skema PMN
Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN sepakat menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan memberikan suntikan modal PMN Rp 22 triliun.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN telah bersepakat untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan memberikan suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, suntikan modal sebesar Rp 22 triliun diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yaitu Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.
"Opsi ini juga bagian dari keinginan kami untuk mempunyai perusahaan asuransi terbesar Asia Tenggara dengan holdingisasi," kata Arya saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
PMN sebesar Rp 22 triliun disuntikan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, dan nantinya membentuk anak usaha dengan nama IFG Life.
Baca: Pemerintah Akan Suntik Modal Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya, Legislator PKS: Itu Tidak Adil
IFG Life akan memiliki tugas menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya. Aria menjelaskan, mengatasi persoalan Jiwasraya memang ada dua pilihan, melakukan likuidasi atau diselamatkan.
Baca: Tersangka Kasus Skandal Korupsi Jwasraya Akan Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
Jika opsi likuidasi dipilih, kata Aria, maka dampak kepemegang polis, baik tradisional maupun saving plan akan mengalami kerugian dan tingkat kepercayaan perusahaan keuangan BUMN menjadi negatif.
"Pemegang polis ini lebih melihat Jiwasraya adalah perusahaan negara. Jadi lebih pada kepercayaan, apalagi di sana banyak nasabah asing dan akhirnya keputusan penyelamatan pemegang polis menjadi sesuatu yang opsional," papar Aria.