Rincian Aturan Baru tentang Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor
Pemerintah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Yusuf Imam Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Tujuannya agar stimulus yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini dapat terserap.
Beberapa poin ketentuan baru antara lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur debitur KPR untuk hunian hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.
Kemudian, ada beberapa ketentuan tambahan mengenai Badan Layanan Umum (BLU).
Pertama, penegasan bahwa koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Kedua, data debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.
Ketiga, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.
Ketentuan baru tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan baruini mulai berlaku per tanggal 28 September 2020.
Sebagai catatan, PMK 138/2020 mengatur stimulus bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya.
Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Sementara, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, jika debitur telah melakukan pembayaran atas biaya bunga/margin yang seharusnya diberikan subsidi bunga/subsidi margin oleh pemerintah, penyalur kredit/pembiayaan mengembalikan pembayaran tersebut kepada debitur dan/atau debitur lainnya.