Rincian Aturan Baru tentang Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor
Pemerintah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Editor: Choirul Arifin
“Sehingga, penyalur kredit/pembiayaan menatausahakan bukti pengembalian tersebut,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10/2020).
Sebagai catatan, data debitur yang harus disampaikan penyalur kredit berdasarkan ketentuan PMK 138/20020 yakni data transaksi kredit/pembiayaan dan data tagihan subsidi bunga/subsidi margin.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto Sastrosuwito mengatakan pada dasarnya tujuan diterbitkannya beleid ini adalah untuk menstimulus UMKM.
Sehingga, dengan diberikannnya subsidi bunga dan margin, produktivitas usaha kecil menengah dapat tumbuh.
Baca: Mitsubishi Belum Bersikap Soal Kebijakan DP Nol Persen Kendaraan Listrik
Suminto bilang, dengan diterbitkannya beleid ini maka usaha mikro yang merupakan debitur di PT Permodalan Nasional Madani (PMN), koperasi, dan sejenisnya tidak perlu menyertai NPWP.
“Biar untuk memudahkan administrasinya,” kata Suminto kepada Kontan.co.id.
Baca: Marketplace Otomotif Ini Turunkan DP Pembelian Mobkas Jadi 30 Persen
Stimulus yang masuk dalam dukungan UMKM di program PEN ini secara keseluruhan, sampai dengan 29 September 2020 realisasinya mencapai Rp 79,06 triliun atau setara dengan 64,03% dari total anggaran Rp 123,46 triliun.
Secara rinci realisasi stimulus subsidi bunga sebesar Rp 3,7 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,48% dari total pagu senilai Rp 35,28 triliun.
Suminto membeberkan, dari pencapaian tersebut subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,64 triliun dan non-KUR Rp 2,06 triliun.
Suminto berharap dengan adanya aturan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor maka dapat meningkatkan penyerapan stimulus subsidi UMKM, khususnya subsidi non-KUR.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini ketentuan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor