Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Aturan Baru tentang Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

Pemerintah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Aturan Baru tentang Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana pameran perumahan di Indonesia Property Expo 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (28/9/2018). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Kontan, Yusuf Imam Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Tujuannya agar stimulus yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini dapat terserap.

Beberapa poin ketentuan baru antara lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur debitur KPR untuk hunian hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.

Kemudian, ada beberapa ketentuan tambahan mengenai Badan Layanan Umum (BLU).

Pertama, penegasan bahwa koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kedua, data debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.

Berita Rekomendasi

Ketiga, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.

Ketentuan baru tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan baruini mulai berlaku per tanggal 28 September 2020.

Sebagai catatan, PMK 138/2020 mengatur stimulus bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.


Sementara, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, jika debitur telah melakukan pembayaran atas biaya bunga/margin yang seharusnya diberikan subsidi bunga/subsidi margin oleh pemerintah, penyalur kredit/pembiayaan mengembalikan pembayaran tersebut kepada debitur dan/atau debitur lainnya. 

“Sehingga, penyalur kredit/pembiayaan menatausahakan bukti pengembalian tersebut,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10/2020).

Sebagai catatan, data debitur yang harus disampaikan penyalur kredit berdasarkan ketentuan PMK 138/20020 yakni data transaksi kredit/pembiayaan dan data tagihan subsidi bunga/subsidi margin.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto Sastrosuwito mengatakan pada dasarnya tujuan diterbitkannya beleid ini adalah untuk menstimulus UMKM.

Sehingga, dengan diberikannnya subsidi bunga dan margin, produktivitas usaha kecil menengah dapat tumbuh.

Baca: Mitsubishi Belum Bersikap Soal Kebijakan DP Nol Persen Kendaraan Listrik

Suminto bilang, dengan diterbitkannya beleid ini maka usaha mikro yang merupakan debitur di PT Permodalan Nasional Madani (PMN), koperasi, dan sejenisnya tidak perlu menyertai NPWP.

“Biar untuk memudahkan administrasinya,” kata Suminto kepada Kontan.co.id.

Baca: Marketplace Otomotif Ini Turunkan DP Pembelian Mobkas Jadi 30 Persen

Stimulus yang masuk dalam dukungan UMKM di program PEN ini secara keseluruhan, sampai dengan 29 September 2020 realisasinya mencapai Rp 79,06 triliun atau setara dengan 64,03% dari total anggaran Rp 123,46 triliun. 

Secara rinci realisasi stimulus subsidi bunga sebesar Rp 3,7 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,48% dari total pagu senilai Rp 35,28 triliun.

Suminto membeberkan, dari pencapaian tersebut subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,64 triliun dan non-KUR Rp 2,06 triliun.

Suminto berharap dengan adanya aturan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor maka dapat meningkatkan penyerapan stimulus subsidi UMKM, khususnya subsidi non-KUR.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini ketentuan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas