Sentimen Negatif dari AS Bisa Dikondisikan dengan Selesainya RUU Cipta Kerja
Kabar kurang sedap dari kondisi Presiden dan politik di Negeri Paman Sam secara keseluruhan membuat pasar keuangan dunia jatuh.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sentimen negatif datang dari Amerika Serikat (AS) yakni Presiden AS Donald Trump mengumumkan dirinya positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Kepala Riset PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan, kabar kurang sedap dari kondisi Presiden dan politik di Negeri Paman Sam secara keseluruhan membuat pasar keuangan dunia jatuh.
Namun, ia memperkirakan, sentimen negatif itu bisa dikondisikan dengan beresnya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, terutama untuk pergerakan rupiah.
"Kalau isi dari RUU ini sudah mencapai kesepakatan bersama, mungkin bisa memperkuat rupiah karena adanya kestabilan dari domestik," ujarnya kepada Tribunnews, Jumat (2/10/2020).
Baca: 7 Pernyataan Donald Trump yang Remehkan Corona Sebelum Positif Terjangkit Covid-19
Baca: Pasar Saham Eropa Dibuka Lebih Rendah setelah Trump dan sang Istri Dinyatakan Positif Covid-19
Baca: Pasar Keuangan Dunia Terguncang oleh Berita Donald Trump Positif Covid-19
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, keberadaan RUU Cipta Kerja diharapkan bisa mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di tanah air.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hermin Esti Setyowati menjelaskan, pandemi Covid-19 ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi.
RUU Cipta Kerja, lanjut dia, juga dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional.
Di antaranya obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru.
"Jika sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dan berlaku efektif, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum," pungkasnya.