Soroti Kinerja OJK, Anggota Komisi XI Ingatkan Kasus Gagal Bayar Asuransi dan Pengawasan Perbankan
OJK perlu merancang perbaikan sistem pengawasan asuransi, termasuk meninjau kembali apakah banyaknya sektor keuangan yang menjadi objek pengawasan OJK
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menyoroti sejumlah hal terkait kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terutama terkait peraturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan OJK sepanjang pandemi Covid-19 dan implikasinya terhadap sektor jasa keuangan.
Sepanjang semester I, Anis mengatakan OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan telah menerbitkan 40 Peraturan OJK dan 9 surat edaran OJK untuk menjaga aspek prudential dan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
"Implikasi peraturan tersebut terhadap sektor jasa keuangan dan seberapa besar tingkat efektivitas peraturan tersebut, perlu di evaluasi oleh OJK," ujar Anis, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Secara khusus, Anis menyoroti tentang permasalahan pada sektor asuransi yang telah berlangsung dari tahun sebelumnya. Pada kenyataannya, menurutnya masalah gagal bayar ini ibarat 'gunung es'.
Baca: Kejagung Periksa Pejabat OJK Hingga Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Selain itu, semester I tahun 2020 tak ubahnya 'gong' atas terungkapnya banyak sekali masalah lain seperti investasi hingga melibatkan banyak sekali perusahaan asuransi yang mengalami masalah serupa.
"Di sini terlihat bahwa peran OJK sebagai pengawas industri asuransi sangat lemah," kata Anis.
Tak hanya itu, dia mengungkap laporan periodik yang disampaikan memiliki nilai akuntabilitas yang buruk. Sehingga kemampuan OJK dari sisi tugas pengawasan menjadi tidak kredibel.
"Ke depan, OJK perlu merancang perbaikan sistem pengawasan asuransi. Termasuk meninjau kembali, apakah banyaknya sektor keuangan yang menjadi objek pengawasan OJK menjadi salah satu faktor tidak optimalnya kerja-kerja OJK," saran Anis.
Politikus senior PKS ini juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sektor perbankan, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian OJK.
Baca: OJK Sinergikan BUMDes Demi Tingkatkan Ekonomi Pedesaan
Pertama, kecepatan penanganan kesehatan perbankan. Kedua, kelembagaan dan koordinasi dengan badan/lembaga lain yang terkait dengan sektor perbankan. Ketiga, harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan sektor jasa keuangan.
"Ketiga faktor tersebut perlu diperhatikan OJK karena kondisi ketiga faktor tersebut dapat mempengaruhi adanya penilaian kembali terhadap peran OJK sebagai pengawas perbankan," jelasnya.
Terkait dengan stimulus fiskal, Anis menyampaikan berbagai stimulus fiskal telah dilakukan pemerintah dalam usaha pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya disalurkan melalui sektor perbankan dalam bentuk kredit.
"OJK perlu merumuskan kembali strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengakselerasi realisasi anggaran PEN melalui sektor perbankan. Juga merancang alternatif dari langkah yang dinilai tidak efektif," pungkasnya.