Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik untuk Golongan Rendah Mulai Oktober Ini Turun, Berikut Rincian Tarifnya

Dengan kebijakan tarif listrik ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,70/kWh.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Listrik untuk Golongan Rendah Mulai Oktober Ini Turun, Berikut Rincian Tarifnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas PLN melakukan pencatatan meter di rumah pelanggan di Cipulir, Jakarta, Selasa (30/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laproran Reporter Kontan, Adi Wikanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif listrik turun mulai Oktober 2020 ini. Tarif listrik turun tersebut berlaku untuk golongan rendah.

Berdasarkan keterangan tertulis PLN, tarif listrik turun ini merupakan bagian dari tarif adjustment yang rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali . Tarif listrik turun tersebut berlaku hingga Desember 2020.

Dengan kebijakan tarif listrik ini maka harga per/KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.

Keputusan tarif listrik turun ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Baca: PLN Buka-bukaan Dampak Penurunan Tarif Listrik Terhadap Keuangan

Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

Berita Rekomendasi

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020)..

Baca: Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Pelanggan PLN, Berlaku Mulai Oktober

Agung menambahkan tarif listrik turun untuk Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Berikut kelompok pelanggan PLN yang bisa mendapatkan kebijakan tarif listrik turun mulai Oktober 2020:

1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR

 

Untuk pelanggan PLN daya 450 VA dan 900 VA tidak berlaku kebijakan tarif listrik turun mulai Oktober 2020.

Kelompok pelanggan tersebut sudah mendapatkan subsidi.

Kelompok pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% .

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tarif listrik turun mulai Oktober ini hingga Desember, berikut daftarnya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas