Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fraksi PKS dan Demokrat Resmi Tolak RUU Cipta Kerja, Alasannya Ini

Hasilnya, RUU Cipta Kerja disetujui untuk diteruskan ke pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR untuk segera disahkan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fraksi PKS dan Demokrat Resmi Tolak RUU Cipta Kerja, Alasannya Ini
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. 

Sementara, Fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha yang apabila dijalankan secara konsisten dan konsekuen akan dapat memangkas proses bisnis di Indonesia.

Fraksi PKS juga mengapresiasi kesepakatan panja dan pemerintah yang menjadikan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai pagar dalam pembahasan.

Namun, Fraksi PKS menyayangkan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan.

Baca: Ungkapan Terima Kasih Menko Airlangga kepada DPR, RUU Cipta Kerja Tuntas Dibahas

Padahal UU ini akan memberikan dampak luas bagi masyarakat.

“RUU Cipta Kerja ini tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam mendiagnosa (permasalahan yang terjadi),” kata Ledia.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Cuma Buang-buang Waktu dan Biaya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik fraksi-fraksi di DPR yang mendukung RUU cipta kerja. Meski begitu, pemerintah tetap membuka dialog bagi fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja.

“Bagi yang belum mendukung dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, catatannya juga kami catat."

Berita Rekomendasi

"Sebetulnya kalau mau dialog tetap kami buka, masih ada waktu dialog dan kami bisa mengulas apabila diperlukan, kami siap hadir di Fraksi PKS atau di Fraksi Demokrat sambil kita menanti rapat paripurna,” ujar Airlangga.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tolak RUU Cipta Kerja, ini alasan Fraksi PKS dan Demokrat

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas