LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Listrik Gratis dari PLN di Bulan Oktober 2020, Simak Caranya di Sini
Untuk klaim token listrik gratis dari PLN di bulan Oktober 2020, Anda perlu login www.pln.co.id. Simak caranya di sini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Segera klaim token listrik gratis Anda di bulan Oktober 2020 ini.
PLN memberikan keringanan bagi para pelanggannya dalam program listrik gratis dan diskon listrik 50 persen.
Listrik gratis dan diskon listrik 50 persen dari PLN ini dapat dinikmati oleh pelanggan yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.
Program listrik gratis dan diskon listrik 50 persen dari PLN ini sudah dinikmati para pelanggan sejak Maret 2020 lalu.
Baca: Klaim Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020, Segera Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123
Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020: Akses www.pln.co.id atau WA di 08122123123
Setelah itu, PLN memperpanjang program tersebut hingga bulan Desember 2020 mendatang.
Klaim listrik gratis dari PLN di bulan Oktober 2020 sangat mudah.
Berikut cara mendapatkan token listrik gratis dan diskon listrik dari PLN:
Login www.pln.co.id
1. Buka laman www.pln.co.id, kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Baca: LOGIN www.pln.co.id atau WA 0812212312, Ini Cara Dapat Token Listrik PLN Gratis Bulan Oktober 2020
Baca: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober, Akses di www. pln.co.id atau WhatsApp ke 08122-123-123
Kirim Pesan via WhatsApp
1. Buka aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123
Tribunnews.com mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.
3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar Tribunnews.com mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
"Halo Electrizen
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)
Hotline PLN (kode area) 123."
4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar Tribunnews.com memasukkan nomor ID pelanggan.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.
Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"
5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul
"Dear Electrizen,
Berikut disampaikan informasi listrik gratis/ diskon :
ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Bulan : Mei
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Juli
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Juni
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Agustus
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan: September
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Oktober
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : April
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB"
6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Baca: LOGIN www.pln.co.id, Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020
Baca: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, Via WA atau Login www.pln.co.id
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)