KPCPEN: UU Cipta Kerja Baru Akan Efektif Setelah Covid-19 Berlalu
sejak semalam beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede menegaskan UU Cipta Kerja dipersiapkan bukan di saat kondisi sudah kembali normal.
Menurutnya, pengesahan UU Ciptaker ini sebagai langkah antisipasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
"Penciptaan lapangan kerja yang kita harapkan dalam jumlah besar baru akan efektif setelah Covid-19 berlalu," ucap Raden dalam diskusi virtual dengan media, Senin (5/10/2020).
Dia menyebut lembaga multilateral memprediksi bahwa Indonesia bakal memasuki fase pemulihan ekonomi pada 2021 dan 2022.
Saat memasuki masa pemulihan tersebut, UU Ciptakerja akan mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Jika baru dipersiapkan setelah pemulihan ekonomi selesai dikhawatirkan Indonesia tidak bisa mengejar pertumbuhan ekonomi negara-negara lain," kata Raden.
"Ini saja sampai disahkan (UU Ciptaker) memakan waktu lama. Kalau sudah baru disusun kita akan terlambat dan itu yang kami antisipasi," lanjutnya.
Sebagai informasi, RUU Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Rapat paripurna diikuti 318 anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual, dari total anggota sebanyak 575 orang.
Dengan kata lain, ada 257 anggota dewan tidak mengikuti rapat tersebut.
Saat akan disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyatakan keluar atau walk out dari jalannya rapat paripurna.
RUU Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal, mulai dibahas sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja disetujui tujuh fraksi untuk disahkan dan dua menolak yaitu Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS.