UU Cipta Kerja Disahkan, Bisakah Jadi Karpet Merah untuk Investor? Begini Kata Analis Indef
penyederhanaan regulasi yang terakomidasi lewat UU Cipta Kerja hanya satu dari berbagai pertimbangan investor untuk melakukan investasi.
Editor: Sanusi
"Masalah pajak, itu yang jelas nomor paling jelek di EoDB, orang bayar pajak masih merasa sulit, itu aneh. Kami maunya bayar pajak sesimpel mungkin dan sepredictable mungkin," kata Febrio.
"Dan itu dibuat kepastian dalam omnibus law," sambung dia.
Pada UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI kemarin, terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 pasal. Keempat pasal itu mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tak Serta Merta Datangkan Investor
Upaya pemerintah untuk mendatangkan investor lewat UU Cipta Kerja di sisi lain dinilai tak efektif.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai penyederhanaan regulasi yang terakomidasi lewat UU Cipta Kerja hanya satu dari berbagai pertimbangan investor untuk melakukan investasi.
Dia pun menyoroti kinerja logisitk Indonesia yang dinilai masih terlampau mahal jika dibandingkan dengan negara lain di dunia.
Di sisi lain, kondisi perekonomian Indonesia juga dianggap belum cukup stabil.
"Saat ini stabilitas ekonomi Indonesia belum dikatakan stabil karena secara fundamental ekonomi masih belum kuat yang diakibatkan masalah deindustrialisasi, ketergantungan impor, hingga pendalaman pasar keuangan," kata Yusuf ketika dihubungi Kompas.com.
Cita-cita pemerintah untuk bisa mengundang investasi padat karya dinilai semu.
Pasalnya kini terjadi pergeseran tren investasi. Karakteristik investasi kini tak lagi untuk industri-industri manufaktur yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Terakhir, investor mempertimbangkan masalah sustainabilty yang berkaitan dengan lingkungan sesuatu yang justru dilonggarakan pada UU Ciptaker ini," ujar Yusuf.
Setali tiga uang, Ekonom Institure for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modal di dalam negeri meski sudah ada UU Cipta Kerja.
Salah satunya, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.