Menaker: UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Beri Pesangon Ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan
aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK tetap ada di dalam UU Cipta Kerja.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga ketika memberikan paparan usai pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.
Selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mendapatkan akses infromasi untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja.
"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," jelas Airlangga.
Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja.
Di dalam draft UU Cipta Kerja pasal 46A dijelaskan program tersebut diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Di UU Cipta Kerja Pegawai yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?".
Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut. Hanya oemerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan tersebut.
Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja.
Adapun ketentuan lebih rinci mengenai JKP tersebut akan tertuang dalam aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Penetapan UMP 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun, dia mengatakan adanya pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian Indonesia.
Melihat kondisi ini, dia pun berpendapat bahwa penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal.
Baca: 17 Mahasiswa Unima Diamankan Pasca Bentrok Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Minahasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.