Menaker: UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Beri Pesangon Ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan
aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK tetap ada di dalam UU Cipta Kerja.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Apalagi, sesuai dengan PP 78/2019 , tahun 2021 seharusnya dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (7/10).
Baca: UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Sejumlah Organisasi Pendidikan Bereaksi
Dia pun mengatakan Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020. Menurutnya, saran ini akan menjadi masukan untuk penetapan upah minimum tahun depan.
"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," jelas Ida, seperti dilansir dari Kontan dalam artikel "Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020".
Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.
Bahas UMP 2021 Bareng Pengusaha dan Serikat Buruh
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, penetapan formula hitungan UMP 2021 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Terkait dengan upah minimum, tata cara penetapan upah minimum sudah kami melaporkan kepada Pak Presiden," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Baca: 17 Mahasiswa Unima Diamankan Pasca Bentrok Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Minahasa
Adapun pengaturan pembahasan akan menyertakan struktur ketenagakerjaan dalam hal ini serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha yang diwakili Apindo, serta Kadin dalam forum tripartit nasional.
Jadi, lanjut Ida, pemerintah benar-benar melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah ini dengan menyertakan stakeholder di bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, terkait dengan besaran UMP 2021 masih berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan.
"Memang di PP tersebut dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan KHL dan jatuhnya adalah pada tahun 2021. Ada perubahan komponen KHL untuk tahun 2021 ini," pungkasnya.
Menaker Menjawab Tuntutan Buruh yang Menolak UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjawab tujuh isu krusial buruh yang ramai-ramai menolak UU Cipta Kerja.