Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontroversi UU Cipta Kerja, Stafsus Sri Mulyani: Hotel dan Tempat Hiburan Bebas PPN Sudah Sejak 2009

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, bagian dari UU Cipta Kerja tersebut merupakan aturan lama.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontroversi UU Cipta Kerja, Stafsus Sri Mulyani: Hotel dan Tempat Hiburan Bebas PPN Sudah Sejak 2009
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan buruh dari Cimahi jalan kaki dan mengenakan sepeda motor konvoi menutup ruas jalan Flyover Asupati, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Aksi mereka bertujuan ke Gedung Sate untuk berunjukrasa mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan perihal isi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menyebutkan sektor perhotelan hingga jasa kesenian dan hiburan bebas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, bagian dari UU Cipta Kerja tersebut merupakan aturan lama.

"Lah itu kan UU lama. Dibaca dulu UU-nya, UU PPN yang diubah pasal mana saja" ujarnya kepada Tribunnews, Jumat (9/10/2020).

Menurut Yustinus, pembebasan pungutan PPN dalam UU Cipta Kerja yang baru hanyalah satu hal yakni terkait hasil pertambangan batu bara.

Baca: Ekonom: Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Berkurang

"Itu (hotel dan tempat hiburan) sudah lama. UU Cipta Kerja tidak menambah atau mengurangi selain hasil pertambangan batu bara," katanya.

Bahkan, dia menambahkan, pembebasan PPN sektor perhotelan hingga jasa kesenian dan hiburan sudah ada sejak 11 tahun lalu karena keduanya sudah kena pajak daerah.

Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review

Berita Rekomendasi

"Pajak restoran dan hotel sudah dikenakan pajak daerah sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas