Layanan Satu Pintu di Kawasan Industri Dinilai akan Tarik Investor
J-Fast juga bisa membantu penyusunan maupun pelaporan dokumen-dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah, seperti dokumen upaya kelola lingkungan
Penulis: Sanusi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan perizinan satu pintu di kawasan industri dinilai akan memudahkan menarik investasi.
Pasalnya, hal itu bisa mengakomodir pendirian perusahaan secara cepat dan tepat.
Presiden Direktur Jababeka Infrastruktur Tjahjadi Rahardja mengatakan, Jababeka Focus to Accelerate Services atau J-Fast merupakan layanan terpadu satu pintu Jababeka Infrastruktur bagi investor yang mendirikan perusahaan. Apakah itu Izin mendirikan Bangunan (IMB), Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Usaha Tetap atau Izin Usaha Industri, dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
"Seluruh proses perizinan itu dilakukan dalam waktu 1X24 jam. Kami bantu proses perizinan baik proses IMB, izin lingkungan, hingga pendirian perusahaan. Jadi, investor sudah bisa langsung membangun," kata Tjahjadi, di Kawasan Industri Jababeka, Jumat (9/10/2020).
Tak hanya itu, J-Fast juga bisa membantu penyusunan maupun pelaporan dokumen-dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah, seperti dokumen upaya kelola lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan, rencana kelola lingkungan atau rencana pemantauan lingkungan, laporan pemantauan lingkungan.
Bahkan J-Fast juga menyediakan jasa menganalisa laboratorium dan lingkungan yang dibutuhkan perusahaan dalam mendirikan pabrik atau laporan.
Baca: Lingkungan TPA Toisapu Ambon Jadi Bau Akibat Truk Sampah Tertahan dan Tak Bongkar Muat
Baca: Bisnis Bibi Ardiansyah Terpuruk Lantaran Covid-19, Vanessa Angel: Dijalani Aja, Namanya Juga Hidup
Head of business development J-Fast Muhammad Ayub Arwin, mengatakan hadirnya J-Fast bertujuan agar waktu para investor tidak habis untuk urusan administrasi atau mengurus dokumen perizinan sehingga produktivitas mereka tidak terganggu.
"Kami sadar bahwa waktu perusahaan sangat berharga. Mereka tak ingin produktivitas perusahaan mereka terganggu. Untuk itulah J-Fast hadir. Semua urusan perizinan J-Fast yang akan urus dan perusahaan tinggal terima beres saja," kata Ayub.
Adapun J-Fast merupakan salah satu anak perusahaan Jababeka Group. Didirikan sejak 2008 yang awalnya hanya melayani perusahaan yang menjadi tenant di Kawasan Industri Jababeka Cikarang, tapi sejak tahun 2018 sudah menerima PO (purchase order) dari kawasan industri lain, seperti di Cikarang, Bekasi, Karawang dan sekitarnya.