Ekonom: UU Cipta Kerja Bikin Produk Pangan Impor Bebas Masuk Indonesia
Sudah jelas impor pangan semakin mudah masuk Indonesia]. Karena penyediaan pangan di dalam negeri ada 2, produksi dalam negeri satunya lagi impor.
Editor: Choirul Arifin

"Sebenarnya dengan mengutamakan produk dalam negeri yang di UU sebelumnya kan tidak ada masalah. Apalagi kalau itu kemudian dikaitkan dengan konsep kedaulatan pangan. Jadi kedaulatan pangan itu kan bagaimana kita berdaulat atas pangan."
"Kalau kedaulatan pangan, kita tidak disetir oleh kekuatan-kekuatan asing. Jadi sekarang ini kan kita diatur, itu memang konsekuensi [anggota WTO], tetapi tidak harus seekstrem itu lah," jelasnya.
Dia juga mengatakan, meskipun terdapat ketentuan WTO, tetapi tidak semua produk harus terbuka untuk impor.
Menurutnya, dalam aturan WTO pun, produk-produk yang sensitif, seperti beras, tidak harus dilakukan.
Dwi pun berpendapat, bila aturan mengenai impor ini diubah lantaran komitmen atas aturan WTO, faktanya masih banyak negara lain yang tidak mematuhi ketentuan WTO.
Dia mengatakan, masih banyak negara yang membuat berbagai aturan ketat untuk menghambat impor dari negara lain misalnya pengenaan tarif yang tinggi, pembuatan aturan mengenai kualitas pangan yang ketat, memberi subsidi petani dan lain sebagainya.
Dwi menjelaskan adanya perubahan aturan ini akan menyebabkan dampak yang besar kepada petani.
Menurutnya hal ini akan mendorong lonjakan impor terhadap komoditas pangan atau pertanian. Tak hanya itu, kebijakan ini pun akan mematikan petani-petani komoditas tertentu karena tidak bisa bersaing dengan produk impor.
Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review
Sementara itu, beberapa perubahan lain dalam UU Cipta Kerja bisa dilihat pada UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti yang diubah dengan UU nomor 14 tahun 2014.
Disebutkan bahwa Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan peternak.
Padahal sebelumnya, aturan ini berbunyi pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, pasal 88 ayat 2 UU Hortikultura menyebut Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Sementara sebelumnya, disebutkan, impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pengamat: Ada UU Cipta Kerja, impor pangan lebih mudah dilakukan