Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom: UU Cipta Kerja Bikin Produk Pangan Impor Bebas Masuk Indonesia

Sudah jelas impor pangan semakin mudah masuk Indonesia]. Karena penyediaan pangan di dalam negeri ada 2, produksi dalam negeri satunya lagi impor.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekonom: UU Cipta Kerja Bikin Produk Pangan Impor Bebas Masuk Indonesia
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah buruh bersiap melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan A Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas menilai, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja maka impor pangan akan lebih mudah dilakukan.

Hal ini lantaran adanya perubahan beberapa aturan mengenai impor produk pertanian. Misalnya aturan mengenai pasal 1 angka 7 UU nomor 18/2012 tentang Pangan.

Di situ disebutkan bahwa Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan.

"Sudah jelas [impor pangan semakin mudah masuk Indonesia]. Karena penyediaan pangan di dalam negeri ada dua, satu produksi dalam negeri satunya lagi impor.

"Sehingga [impor] tanpa memperhatikan kecukupan pangan yang diproduksi dari negeri," kata Dwi kepada Kontan, Minggu (11/10/2020).

Padahal menurutnya, dengan Undang-Undang tentang Pangan, impor bisa dilakukan dengan catatan produksi di dalam negeri kurang atau tidak memenuhi kebutuhan.

Berita Rekomendasi

"Kalau sebelumnya kan ada catatannya di Undang-Undangnya. Misalnya kalau kurang maka kekurangan tersebut dipenuhi lewat impor, dalam arti mengutamakan produksi dalam negeri. Kalau sekarang kan tidak," jelasnya.

Baca: Daftar Kepala Daerah, Anggota DPR Hingga Tokoh Masyarakat yang Tolak UU Cipta Kerja

Memang sebelum diubah, pasal 1 angka 7 dalam UU tentang Pangan disebut, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi

Menurutnya, bila pemerintah memang ingin mencapai ketahanan pangan, maka impor bukanlah hal yang salah.

Namun, Dwi menjelaskan bahwa konsep yang digaungkan Presiden Jokowi terhadap kebijakan pangan adalah kedaulatan pangan.

Bila melihat perubahan aturan ini, maka hal tersebut menurutnya bertentangan dengan konsep kedaulatan pangan.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan hal-hal yang berkaitan dengan aturan impor ini pun merupakan konsekuensi Indonesia yang merupakan anggota WTO.

Meski begitu, dia pun berpendapat perubahan aturan ini tidak harus ekstrem. Dia berpendapat, seharusnya aturan yang mengutamakan produksi dalam negeri tak seharusnya diubah.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas