Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamendes: UU Cipta Kerja Jadi Solusi Badan Hukum BUMDes

Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi menguntungkan bagi masyarakat desa saat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi badan hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wamendes: UU Cipta Kerja Jadi Solusi Badan Hukum BUMDes
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta, Kamis (16/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi menguntungkan bagi masyarakat desa saat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi badan hukum.

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menjelaskan, Pasal 117 UU Cipta Kerja yang menjadikan BUMDes sebagai badan hukum itu mempermudahnya untuk mengakses permodalan dan kerjasama bisnis.

"Jadi tegas sekali UU Cipta Kerja solusi yang sangat baik bagi masyarakat desa ketika mengelola Badan Hukum BUMDes yang didirikan desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa," ujar Budi Arie Setiadi dalam Kuliah Umum virtual: Peran BUMDes dan UMKM dalam Akselerasi Pembangunan Desa, yang digelar FEB UI, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Wamendes: BLT Dana Desa Menjadi Jaring Pengaman Sosial di Tengah Covid-19

Kuliah umum virtual ini digelar Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Selasa (13/10/2020).

Melalui hadirnya Pasal 117 UU Cipta Kerja, kata dia, masyarakat desa sangat bersyukur karena BUMDes saat ini telah diakui sebagai badan usaha yang berbadan hukum sehingga kesempatan mereka untuk mengakses permodalan akan semakin luas.

Dalam pasal itu disebutkan, Desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Selain itu BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjur Wamendes PDTT menjelaskan, hasil registrasi Juli 2020 terdapat 10.629 BUMDes teregister, dengan omset Rp 938 miliar.

Baca juga: Wamendes Minta Pemuda Jadi Pendorong Kemajuan di Desa

Kemudian sebanyak 20.046 BUMDes teregister Agustus 2020, dengan omset Rp 1,173 triliun.

"10.159 dalam proses verifikasi. Transformasi 5.301 UPK-PNPM menjadi BUMDesma dengan aset berupa dana bergulir Rp 12,1 triliun, aset lain Rp 594 miliar, di 5.328 kecamatan di 404 kabupaten/kota, 33 provinsi," jelasnya.

Menurut dia, masyarakat desa harus memiliki jiwa kewirausahaan, dalam mengelola BUMDes.

“Kunci BUMDes itu tetap entrepreneurship atau kewirausahaan di desa. BUMDes akan menjadi potensi pergerakan ekonomi desa di masa depan,” ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas