Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya

Pemerintah memperpanjang program Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro hingga Desember 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya
ISTIMEWA
Ilustrasi uang-Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya. 

Pasalnya, bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Adapun penyebab data tersebut, dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki.

Bila kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat."

"Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Ilustrasi uang-Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya.
Ilustrasi uang-Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)
Berita Rekomendasi

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari frequently asked questions (FAQ) di situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas