Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Logistik Tidak Gunakan Truk ODOL

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta pelaku usaha angkutan logistik untuk mengutamakan aspek keselamatan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Logistik Tidak Gunakan Truk ODOL
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Pemerintah menargetkan Indonesia akan bebas truk ODOL pada 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta pelaku usaha angkutan logistik untuk mengutamakan aspek keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, agar Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) maupun Organda berkomitmen mendukung keselamatan jalan terutama dalam penanganan truk over dimension overload atau ODOL.

Baca juga: ASDP Bantu Pemerintah Tangani Truk ODOL di Pelabuhan Penyeberangan

Menurut Budi, menangani truk ODOL bukanlah persoalan mudah dan saat ini kemenhub menargetkan pada 2023 permasalahan ini akan diselesaikan.

"Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 43 triliun setiap tahun untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Truk ODOL Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Budi juga menyebutkan, bahwa kendaraan truk ataupun angkutan barang yang over dimensi harus dinormalisasi, disesuaikan dengan keadaan semula.

"Kasus untuk truk yang over dimensi bisa berujung pidana, sementara kendaraan yang kelebihan muatan atau overload dapat ditilang dan harus melakukan transfer muatan," kata Budi.

Berita Rekomendasi

Selain itu truk yang overload, lanjut Budi, yang ditilang di jalan raya akan dihentikan untuk sementara serta tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Ia juga menjelaskan, dalam Pasal 307 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas