Dua Industri Strategis Nasional Ini Terancam oleh UU Pasal-pasal Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mengubah dua Undang-Undang strategis terkait Pemodalan dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Amin Ak menyatakan UU Cipta Kerja mengancam kedaulatan negara, khususnya dalam pengelolaan industri strategis nasional.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian pada naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 oktober 2020 lalu, setidaknya ada dua Industri Strategis Nasional yang terancam.
Pertama adalah Industri Penerbangan. Amin menjelaskan UU Cipta Kerja mengubah pasal 237 pada UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebelumnya dinyatakan Pengusahaan Bandar Udara dilakukan oleh Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
Di UU Cipta Kerja, pasal tersebut diubah menjadi Pengembangan Usaha Bandar Udara dilakukan melalui penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Baca juga: Ida Fauziyah Sebut Presiden Jokowi Pilih Ambil Risiko Terkait UU Cipta Kerja
"Frasa yang dihilangkan adalah frasa yang menyatakan bahwa mayoritas saham badan usaha harus dimiliki negara," kata Amin Ak melalui keterangannya, Rabu (21/10/2020).
Menurut Amin Ak, penghilangan frasa tersebut berdampak pada berlakunya mekanisme pasar dalam pengusahaan bandar udara.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Sederhanakan Perizinan dan Tumpang Tindih Aturan Investasi
Dengan kata lain peran negara menjadi jauh berkurang, dan terbuka peluang usaha bandar udara dimiliki asing.
Saat ini saja, lanjut Amin, ketika bandar udara dikuasai negara lewat BUMN, muncul kasus tentang masuknya pekerja asing secara massif dan berbagai persoalan keimigrasian. Apalagi bila bandar udara dikelola swasta atau bahkan asing.
Baca juga: Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja
"Padahal bandar udara adalah aset strategis nasional yang menjadi pintu masuk bagi orang asing kedalam negeri. Perubahan ketentuan ini sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara," ucap Amin.
Industri strategis nasional berikutnya yang terancam adalah Industri Pertahanan.
Amin mengatakan, UU Cipta Kerja mengubah dua Undang-Undang strategis terkait Pemodalan dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional, yaitu UU No.16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dia menjelaskan, di UU Industri Pertahanan, ketentuan tentang kepemilikan modal atas industri alat utama yang seluruhnya milik negara, dan industri alat penunjang serta komponen pendukung yang merupakan milik BUMN dengan saham mayoritas dimiliki negara.
Sementara dalam UU Cipta Kerja diubah, dengan memperbolehkan perusahaan swasta memiliki industri alat utama pertahanan negara.
Amin mengatakan, swasta yang dimaksud bisa lokal dan asing, tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing di UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang dan pendukung.
Demikian juga di UU Penanaman Modal, yang sebelumnya ada ketentuan yang menutup bagi penanam modal asing di Industri senjata, alat peledak dan peralatan perang (pasal 12 ayat 2), kini diubah oleh UU Cipta Kerja pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal. Terbuka peluang pemodal swasta termasuk asing, di industri peralatan perang negara.
"Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara, karena ada potensi kekuatan diluar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan Negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan dan peralatan perang,” pungkas Amin.