Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Dua Industri Strategis Nasional Ini Terancam oleh UU Pasal-pasal Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mengubah dua Undang-Undang strategis terkait Pemodalan dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Industri Strategis Nasional Ini Terancam oleh UU Pasal-pasal Cipta Kerja
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Massa elemen buruh dan mahasiswa dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga 23 Oktober 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Amin mengatakan, swasta yang dimaksud bisa lokal dan asing, tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing di UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang dan pendukung.

Demikian juga di UU Penanaman Modal, yang sebelumnya ada ketentuan yang menutup bagi penanam modal asing di Industri senjata, alat peledak dan peralatan perang (pasal 12 ayat 2), kini diubah oleh UU Cipta Kerja pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal. Terbuka peluang pemodal swasta termasuk asing, di industri peralatan perang negara.

"Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara, karena ada potensi kekuatan diluar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan Negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan dan peralatan perang,” pungkas Amin.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas