Harga Emas Antam Kamis, 22 Oktober 2020: Turun Rp 1.000, per Gramnya Capai Rp 1.011.000
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp 1.000 hari ini, Kamis (22/10/2020) per gramnya mencapai Rp 1.011.000.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp 1.000 hari ini, Kamis (22/10/2020) per gramnya mencapai Rp 1.011.000.
Harga emas tersebut mengalami perubahan terakhir pada Kamis pukul 08.12 WIB, dilansir Logammulia.com.
Sementara itu, untuk buyback atau transaksi jual kembali emas batangan juga mengalami penurunan harga Rp 1.000.
Hingga kini harga buyback per gramnya mencapai Rp 905.000.
Baca juga: Harga Emas Antam Terkoreksi Menjadi Rp 1.011.000 per Gram
Harga buyback atau transaksi jual kembali emas akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut ini update harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya, dikutip dari laman logammulia.com, Kamis (22/10/2020):
1. Emas Batangan 0,5 gram - Rp 535.500
2. Emas Batangan 1 gram - Rp 1.011.000
3. Emas Batangan 2 gram - Rp 1.962.000
4. Emas Batangan 3 gram - Rp 2.918.000
5. Emas Batangan 5 gram - Rp 4.835.000
6. Emas Batangan 10 gram - Rp 9.605.000
7. Emas Batangan 25 gram - Rp 23.887.000
8. Emas Batangan 50 gram - Rp 47.695.000
9. Emas Batangan 100 gram - Rp 95.312.000
10. Emas Batangan 250 gram - Rp 238.015.000
11. Emas Batangan 500 gram - Rp 475.820.000
12. Emas Batangan 1000 gram - Rp 951.600.000
*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.
Baca juga: Harga Emas Antam Kamis 22 Oktober 2020, Turun Jadi Rp 1.011.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Baca juga: 4 Kesalahan Investasi Emas Bagi Pemula, Termasuk Tidak Pantau Harga Emas Berkala
Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).
Dilengkapi teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).
Sebelum membelinya, pastikan terlebih dahulu bahwa kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Cara Pembelian
1. Membuat Akun
Untuk bertransaksi melalui logammulia.com, pelanggan diharuskan membuat akun terlebih dahulu atau mendaftarkan diri dengan klik menu Masuk / Daftar di pojok kanan atas.
2. Pilih Produk
Klik menu Emas Batangan dan pilih Beli Emas.
Harga emas mengacu pada lokasi yang dipilih, pastikan Anda memilih lokasi tujuan terdekat dengan klik Ubah Lokasi.
Cari produk yang anda butuhkan, masukkan jumlah yang diinginkan dan klik Tambahkan ke Keranjang.
Semua produk adalah Ready Stock dan dapat berubah sewaktu waktu.
3. Cek Keranjang Belanja
Klik menu Keranjang di pojok kanan atas untuk melihat kembali detail pesanan Anda.
Kemudian klik Check Out Now untuk lanjut ke pengiriman atau Kembali Belanja untuk melanjutkan belanja.
4. Pilih Pengiriman dan Metode Pembayaran
Untuk pembelian online hanya melayani pengiriman ke alamat pelanggan.
Pelanggan dapat menambahkan alamat baru.
Pembayaran menggunakan virtual account (VA) dengan masa berlaku 45 menit setelah konfirmasi pesanan.
Dengan VA, pelanggan tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran.
Namun, pembayaran melewati batas waktu tersebut dianggap batal.
5. Konfirmasi Pesanan
Periksa kembali pesanan, untuk proses lanjut silakan klik Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan Logam Mulia dan Bayar Sekarang.
Pelanggan akan menerima e-mail notifikasi berisi detail pesanan dan petunjuk pembayaran.
(Tribunnews.com/Latifah)