Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AirAsia Indonesia Digugat Karyawan karena Tak Bayarkan Gaji 6 Bulan

Radhitya berharap ada itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi tuntutan 14 karyawan yang mengajukan tuntutan kepada AirAsia.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in AirAsia Indonesia Digugat Karyawan karena Tak Bayarkan Gaji 6 Bulan
HANDOUT
Awak kabin AirAsia di penerbangan bernuansa kemerdekaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya sebanyak 14 karyawan tetap melalui Firma Hukum Yosodiningrat & Partner menggugat AirAsia Indonesia ke ranah hukum.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Radhitya Yosodiningrat mengatakan, AirAsia menelantarkan karyawan dan tidak membayar gaji kurang lebih selama enam bulan.

"Telah menelantarkan karyawan dengan memaksa karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," kata Radhitya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Radhitya juga menjelaskan, AirAsia Indonesia sudah memotong upah sebelum pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia.

Karyawan yang terdiri dari kapten pilot, first officer sampai kru kabin meminta di-PHK ketimbang tidak mendapat kejelasan dan tidak mendapatkan gaji.

Baca juga: AirAsia X Hentikan Operasi, Didera Covid-19 yang Tak Kunjung Usai

"Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksankan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja, contohnya seperti tidak membayarkan Iuran BPJS, Asuransi Kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak," kata Radhitya.

Baca juga: Layanan Penerbangan Baru SNAP AirAsia Berikan Penawaran Diskon Hotel Hingga 50 Persen

Radhitya berharap ada itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi tuntutan 14 karyawan yang mengajukan tuntutan kepada AirAsia.

Berita Rekomendasi

"Mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya," tutur Radithya.

Dia juga mengatakan sudah melayangkan pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.

Dugaan yang diadukan adalah tindak pidana penggelapan lantara telah membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan bulan Maret 2020 namun gaji tersebut tidak dibayar.

Dari laporan tersebut, kata Radithya Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil dan meminta keterangan pihak Managemen Perusahaan AirAsia.

Tanggapan AirAsia

Menanggapi hal tersebut manajemen AirAsia Indonesia menyatakan, PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X Indonesia atau IAAX) dan AirAsia Indonesia adalah entitas yang berbeda.

"Perbedaan entitas ini, membuat tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat," tulis Manajemen AirAsia Indonesia dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2020).

Selain itu pihak IAAX juga menyayangkan sikap 14 orang karyawan dan manajemen yang masih melakukan gugatan, meski perusahaan melakukan upaya musyawarah yang terakhir dilakukan pada 21 Oktober 2020.

Menurut IAAX, pihaknya telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan kini pandemi Covid-19 turut memberi dampak pada IAAX dan karyawannya.

"Kami berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan, dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," sebut IAAX.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul AirAsia Indonesia Digugat Karyawan karena Tak Beri Gaji 6 Bulan

Penulis : Singgih Wiryono

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas