Stimulus PSC dari Kemenhub untuk Penumpang Pesawat, Membuat Tiket Penerbangan Lebih Murah
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan stimulus kepada penumpang angkutan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan stimulus kepada penumpang angkutan udara yaitu pembebasan Passenger Service Charger saat membeli tiket pesawat.
PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan stimulus ini membuat penumpang pesawat, yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021 dibebaskan dari tarif PSC.
Lima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembebasan PSC di bandara tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani hari ini bersama Kemenhub dan stakeholder lainnya.
Baca juga: Jakarta Aquarium Neo Soho Dibuka, Simak Harga Tiket Masuknya
"Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kemenhub atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional, melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
Stimulus ini, lanjut Awaluddin, diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Naik Rp 8 Ribu, Ini Harga Tiket Pendakian Gunung Andong Magelang Terbaru
Awaluddin juga menjelaskan, adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC dan sejalan dengan kesepakatan maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC.
Berikut besaran pengurangan PSC bagi penumpang yang akan melakukan pemberangkatan melalui bandara Angkasa Pura II:
- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
- Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
- Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Tarif PSC tersebut, ungkap Awaluddin, akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
"Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket. Hal ini juga dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka atau menambah layanan rute domestik dan frekuensi terbang," ujar Awaluddin.