Garuda Putus 700 Karyawan Kontrak
Semakin berat dengan krisis akibat pandemi Covid-19, Garuda Indonesia melepas sebanyak 700 karyawan kontraknya.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
*Dirut Garuda Sebut Efek Pandemi Covid 19
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin berat dengan krisis akibat pandemi Covid-19, Garuda Indonesia melepas sebanyak 700 karyawan kontraknya.
Manajemen maskapai BUMN tersebut membantah sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melainkan penyelesaian lebih awal kontrak masa kerja dengan status tenaga kerja kontrak.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, kebijakan penyelesaian kontrak lebih awal ini mulai berlaku pada 1 November 2020 dan ada 700 karyawan lebih yang sejak Mei 2020 menjalani unpaid leave harus terdampak.
"Melalui penyelesaian kontrak lebih awal ini, kami memastikan akan memenuhi hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk pembayaran awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak," ucap Irfan saat dihubungi Tribun, Selasa (27/10).
Irfan mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa
diambil oleh Garuda Indonesia setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan
perusahaan di tengah dampak Covid-19.
Ia juga menambahkan, bahwa Garuda Indonesia sejak awal selalu mengedepankan kepentingan karyawan yang merupakan prioritas utama.
"Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan,
kami terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan
kinerja Perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis Garuda
Indonesia," ujar Irfan.
Meski begitu Irfan menjelaskan, akhirnya keputusan berat tersebut terpaksa harus
diambil Garuda Indonesia di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian
ini.
"Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak
kebijakan ini, atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap
Perusahaan," ucap Irfan.
Lanjut Irfan, kondisi pandemi Covid-19 ini memberikan dampak jangka panjang
terhadap kinerja perusahaan yang mana kondisi perusahaan sampai saat ini belum
menunjukan perbaikan yang signifikan.
"Tetapi kami yakini segala langkah dan upaya perbaikan akan kami lakukan, untuk dapat mendukung pemulihan kinerja Garuda Indonesia agar dapat melewati krisis pada masa pandemi Covid-19," kata Irfan.
Dia memastikan semua hak karyawan yang terkena pemutusan kontrak kerja ini akan
dipenuhi. Termasuk hak-hak yang seharusnya diterima di waktu mendatang, sebelum
kontraknya resmi berakhir.