Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jika Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Fatal Bagi Buruh dan Warga Pemiik Usaha MIkro Kecil

Mirah mengatakan Menaker Ida Fauziyah seharusnya bersikap fair bahwa dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jika Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Fatal Bagi Buruh dan Warga Pemiik Usaha MIkro Kecil
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TIDAK ADA KENAIKAN - Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menyanyikan lagu perjuangan saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ribuan buruh yang hadir dalam aksi tersebut menolak keputusan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, serta menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum pekerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menilai jika upah minimum 2021 tak naik, maka akan berimbas fatal bagi buruh hingga masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah. 

"Artinya lkalau betul tafsirannya surat edaran Menaker tidak ada kenaikan upah minimum 2021 maka ini fatal kalau menurut saya bagi serikat buruh," ujar Mirah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Ini artinya lagi-lagi justru malah membuat tambah miskin. Bukan hanya kehidupan buruh yang tambah miskin tapi seluruh rakyat yang memiliki usaha kecil menengah," imbuhnya.

Mirah mengatakan Menaker Ida Fauziyah seharusnya bersikap fair bahwa dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak.

Baca juga: Aspek Indonesia Sebut Surat Edaran Menaker Tidak Tegas Nyatakan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Dia mencontohkan perusahaan yang terdampak parah antara lain seperti perhotelan. Namun, perusahaan yang tak terdampak Covid-19 pun juga banyak. Seperti buruh di sektor makanan. 

Baca juga: Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Upah Minimum 2021

"Menaker ini harus fair juga, banyak perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Buruh minyak kelapa sawit dan buruh yang di sektor makanan atau pabrik makanan, itu nggak ada imbasnya sama sekali. Kan anggota saya di retail makanan, itu sama sekali nggak ada imbasnya. Artinya jangan digeneralisir, jangan semua disamakan," kata dia. 

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan

Berita Rekomendasi

Surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang dikeluarkan Menaker diketahui meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. 

Menurut Mirah, pernyataan Menaker melalui surat edaran tersebut berdampak luas secara nasional kepada perekonomian Indonesia. 

"Kenapa? Ketika itu tertahan upahnya, nggak ada kenaikan, kemudian bagaimana daya beli masyarakat? Itu tidak akan pernah bisa, akhirnya hasil produk kecil dan menengah tidak akan laku," kata Mirah. 

"Sebenarnya ada pelajaran penting di krisis ekonomi 1998. Itu pertumbuhan ekonomi minus 17 persen, tapi Pak Habibie (saat itu) mau menaikkan upahnya 16 persen."

"Pak Habibie sadar betul satu-satunya untuk menghilangkan itu adalah dengan meningkatkan daya beli dan konsumsi. Nah kalau ini nggak," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas