Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dosen UHAMKA: UU Cipta Kerja Atasi Keterbatasan Modal Pelaku Keuangan Syariah

Faozan Amar mengatakan, pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia saat ini hanya 5,3 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dosen UHAMKA: UU Cipta Kerja Atasi Keterbatasan Modal Pelaku Keuangan Syariah
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Demo mahasiswa memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, WIlly Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Faozan Amar mengatakan, pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia saat ini hanya 5,3 persen.

“Indonesia 5,3%, Malaysia sudah 23,8%, Arab Suadi 51,1% dan Uni Emirat Arab 19,6%. Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,” kata Faozan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis(29/10/2020).

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA ini, menjelaskan ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri keuangan syariah saat ini. Salah satunya , keterbatasan permodalan.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai oleh Faozan memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah (Perbankan Syariah, Industri keuangan syariah (non-bank) dan pasar modal syariah). 

Salah satunya, menurut Faozan Amar, bahwa UU Cipta Kerja mengatasi persoalaan perizinan yang ribet.

Baca juga: DPR Disebut Sebagai Taman Anak-anak dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja di Taman Proklamotor

“Saat ini, ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja ada penyederhanaan perizinan,” tutur Faozan.

Baca juga: Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa Peringati Hari Sumpah Pemuda, Soroti Soal UU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

Kata Faozan, ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang memberikan peluang positif bagi pelaku usaha industri keuangan syariah. Baik dalam sektor perbankan syariah, ataupun koperasi syariah. Faozan mencontohkan soal Perbankan Syariah yang diatur dalam pragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja

“Peluang pertama, dalam butir 3 (Pasal 79) tetang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus,” beber Fauzan.

“Peluang kedua, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap (pairing). Namun, dalam UU Cipta Kerja pairing tersebut dihilangkan, dengan kata lain jadi lebih mudah,” sambung Direktur Al Wasah Institiute ini.

Menurut Faozan, selain perbankan syariah, Omnibus Law ini juga beri manfaat bagi Koperasi dengan Prinsip Syariah. Koperasi dengan Prinsip Syariah sekarang dijamin oleh UU Cipta Kerja.

“Pendirian koperasi dengan Prinsip Syariah mudah dilakukan dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja, yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,” ungkap Faozan.


Aturan baru ini, menurut Faozan, adalah peluang bagus untuk mendirikan Koperasi dengan Prinsip Syariah demi penciptaan lapangan kerja, mengingat saat ini jumlah koperasi jenis ini baru ada 4.500-5.500 unit.

Sementara itu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Arief Mufraini, mengatakan bahwa pengaturan  dalam UU Cipta Kerja soal penanaman modal asing pada perbankan syariah itu penting. 

“Dalam perbankan syariah, size is matter. Bahwa permodalan itu sangat penting,” ujar Arief.

Selain permodalan, menurut Arief, yang tak kalah penting juga stabilitas bank-bank kecil. Namun Arief positif bahwa konsentrasi akan meningkatkan stabilitas.

“Artinya, penambahan modal seharusnya akan memberikan ruang yang lebih baik dalam perbankan syariah atau Islamic banking,” jelasnya. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas