Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa yang Punya UMP Tertinggi dan Terendah?

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa yang Punya UMP Tertinggi dan Terendah?
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun depan.

Pengumuman UMP 2021 serentak ini mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Baca juga: Said Iqbal Minta Ridwan Kamil Ikuti Anies dan Ganjar Naikkan UMP 2021

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Ini 10 Daerah dengan UMP & UMK Tertinggi di Indonesia, Jakarta Posisi Atas

Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.

Dalam surat edaran yang sama, pemerintah pusat mengimbau para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar UMP 2021 dari 6 provinsi di Pulau Jawa dari yang tertinggi hingga terendah.

1. Jawa Tengah

Dilansir dari Antara, Minggu (1/11/2020), Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.


2. Jawa Timur

Dikutip dari Harian Kompas, UMP Jawa Timur 2021 diputuskan Rp 1.868.777 atau naik Rp 100.000 (5,65 persen) dari 2020 yang hanya Rp 1,768 juta. Angka kenaikan ini mempertimbangkan kelangsungan usaha
dan kehidupan industri tetap berjalan di tengah situasi pandemi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas