Ini Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa yang Punya UMP Tertinggi dan Terendah?
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
Editor: Sanusi
Untuk selanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapan upah minum kabupaten/kota atau UMK.
"Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," kata dia.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP Banten 2021 sebesar Rp 2.460.996,54. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021.
Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis alasan tidak menaikkan UMP 2021. Alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp2.460.996,54.
"Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur," ujar Karna kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Karna, formula perhitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi Banten.
"Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," kata Karna.
6. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan besaran UMP Jakarta 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Kelompok usaha