Ini Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa yang Punya UMP Tertinggi dan Terendah?
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
Editor: Sanusi
yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resminya.
Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
(Sumber: KOMPAS.com/Rosiana Haryanti, Rasyid Ridho | Editor: Kristian Erdianto, Dhoni Apriyan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa Tertinggi dan Terendah?"