Pasal 5 Hilang di UU Cipta Kerja, Istana: Pasal 6 Harusnya Merujuk ke Pasal 4a
Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
![Pasal 5 Hilang di UU Cipta Kerja, Istana: Pasal 6 Harusnya Merujuk ke Pasal 4a](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demonstrasi-kecam-tindakan-represif-polisi_20201106_183716.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pasal 6 dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, salah merujuk. Seharusnya pasal tersebut merujuk kepada pasal 4a bukan pada pasal 5 ayat 1.
"Sesuai konteksnya pasal 6 itu harusnya merujuk ke pasal 4a," kata dia kepada wartawan, Jumat, (6/11/2020).
Untuk diketahui, belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan. Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan.
Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Baca juga: INDEF: Regulasi Riset dan Teknologi di UU Cipta Kerja Banyak Untungkan Asing
Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Pasal 5 berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".
Baca juga: Polemik Salah Ketik di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra
Pasal 6 berbunyi:Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Menurut Dini, kesalahan penulisan, kemungkinan karena ada pergeseran pasal-pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden 2 November lalu.
"Tapi mungkin krn ada pergeseran pasal-pasal jadi rujukan dalam pasal 6 itu sekarang jadi tidak tepat," pungkasnya.