Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasal 5 Hilang di UU Cipta Kerja, Istana: Pasal 6 Harusnya Merujuk ke Pasal 4a

Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pasal 5 Hilang di UU Cipta Kerja, Istana: Pasal 6 Harusnya Merujuk ke Pasal 4a
Tribunnews/Herudin
Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat berdemonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020). Massa yang terdiri dari buruh dan mahasiswa itu mendesak polisi membebaskan sejumlah aktivis yang ditangkap di daerah maupun di Jakarta terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Massa juga mendesak polisi menghentikan tindakan represif yang dilakukan saat ada demonstrasi. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  - Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pasal 6 dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, salah merujuk. Seharusnya pasal tersebut merujuk kepada pasal 4a bukan pada pasal 5 ayat 1.

"Sesuai konteksnya pasal 6 itu harusnya merujuk ke pasal 4a," kata dia kepada wartawan, Jumat, (6/11/2020).

Untuk diketahui, belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan. Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan. 

Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Baca juga: INDEF: Regulasi Riset dan Teknologi di UU Cipta Kerja Banyak Untungkan Asing

Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1. 

Pasal 5 berbunyi:

Berita Rekomendasi

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".

Baca juga: Polemik Salah Ketik di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Pasal 6 berbunyi:Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; 
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Menurut Dini, kesalahan penulisan, kemungkinan karena ada pergeseran pasal-pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden 2 November lalu.

"Tapi mungkin krn ada pergeseran pasal-pasal jadi rujukan dalam pasal 6 itu sekarang jadi tidak tepat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas