Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotman Paris Minta Polisi Perdalam Temuan Tim Investigasi Maybank soal Kasus Winda Earl

Hotman mengatakan pihaknya tak menuduh Winda atau orang-orang terdekatnya melakukan tindakan pidana karena temuan kejanggalan oleh timnya dan Maybank

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hotman Paris Minta Polisi Perdalam Temuan Tim Investigasi Maybank soal Kasus Winda Earl
Kolase (Instagram @evos.earl) dan (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris menjawab alasan dirinya mau menjadi pengacara membela pihak Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah milik Atlet E-sport Winda Earl. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT. Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea meminta kepada penyidik untuk kembali meneliti dan memperdalam terkait sejumlah keanehan yang ada dalam kasus Winda Earl.

Seperti diketahui, Winda mengaku kehilangan uang di Maybank senilai Rp22 miliar.

"Maybank adalah bank besar, uang segitu saya kira tidak susah untuk membayar.

Tapi dia tidak bisa mempertanggungjawabkan ke kantor pusat kalau yang keanehan ini belum tuntas," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Hotman mengatakan pihaknya tak menuduh Winda atau orang-orang terdekatnya melakukan tindakan pidana karena temuan kejanggalan oleh timnya dan Maybank.

"Makanya kita tunggu penyidikannya itu tuntas.

Berita Rekomendasi

Tapi jelas keanehan ini benar-benar kasus yang kasat mata jelas siapa pelakunya, di luar si pimpinan cabang, intinya ada orang lain," sambungnya

Adapun sejumlah nama yang disebut dalam analisi Hotman dan tim investigas antifraud Maybank diminta untuk diselidiki.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasannya Bela Maybank terkait Raibnya Dana Nasabah Winda Earl: Anda Tak Tahu

"Ini kita minta. Apakah cukup itu terserah kepada Mabes Polri.

Kan Humas Mabes Polri telah mengatakan semua yang menerima uang itu akan diperiksa.

Kalau dia tidak mau ganti, akan dijadikan tersangka. Ini yang kami minta," ujarnya.

"Kami tidak menuduh yang menerima uang ini sudah melakukan tindak pidana, tapi harus bisa mempertanggung jawabkan kenapa uang ini masuk ke dia.

Itu sesuai arahan dari Mabes Polri bagian Penerangan dan juga dari segi logika hukum," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas