Menkop Harap Fintech Dapat Membantu Pembiayaan UMKM yang Tak Memiliki Cukup Persyaratan
teten mengatakan Fintech menjadi solusi UMKM yang tidak memiliki persyaratan cukup untuk mengakses pembiayaan Perbankan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, financial technology (fintech) sangat dibutuhkan bagi pembiayaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurutnya, fintech menjadi solusi UMKM yang tidak memiliki persyaratan cukup untuk mengakses pembiayaan Perbankan.
"Kami harapkan fintech dapat bekerjasama dengan kelompok masyarakat agar bisa membantu pembiayaan. Saat ini usaha mikro separuhnya bankable dan dampaknya bisnis fintech akan berkembang pesat," tegas Menkop dalam Indonesia Fintech Summit, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Buka Indonesia Fintech Summit 2020 Secara Virtual
Teten menjelaskan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi peningkatan di semua unsur terkait mulai dari perusahaan fintech hingga penyaluran pinjaman.
Peningkatan semua unsur dalam fintech menunjukkan peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya UMKM dalam mengakses pembiayaan serta transaksi keuangan.
"Fintech sangat dibutuhkan UMKM. Tingkat literasi keuangan digital Indonesia baru mencapai 35,5 persen," katanya.
Ia juga mengakui, sekitar 16 persen UMKM terhubung dengan platform digital atau sekitar 10,2 juta UMKM.
Namun masalah utama yang dihadapi adalah terkait laporan keuangan UMKM.
"Memang digitalisasi UMKM 16 persen terhubung ke platform digital, terjadi peningkatan tinggi 13 persen awal tahun atau 10.2 juta. Masalah utama UMKM laporan keuangan. Dengan terhubung digital maka diharapkan akan teratasi," tambahnya.
Menkop UKM menyatakan berbagai program dan akses pembiayaan digelontorkan pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Program tersebut di antaranya relaksasi pembiayaan selama 6 bulan bagi UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) usaha mikro dibawah Rp 10 juta bunga 0 persen ditanggung pemerintah hingga pemberian dana hibah Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha melalui bantuan Presiden usaha mikro.
Dengan UU cipta kerja diharapkan terjadi transformasi digital serta data tunggal terintegrasi UMKM.