Terjadi Lagi, Duit Nasabah Rp 72 Juta di Rekening Maybank Raib, Bagaimana Tanggapan Bank?
Seorang nasabah Maybank cabang Solo bernama Candraning Setyo mengaku uang di rekeningnya di bank tersebut senilai Rp 72.653.000 hilang.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang nasabah Maybank cabang Solo bernama Candraning Setyo mengaku uang di rekeningnya di bank tersebut senilai Rp 72.653.000 telah hilang.
Menurut Candraning, saldo di rekeningnya di Maybank Cabang Solo hanya tersisa Rp 80 ribu. Atas temuan ini, Candraning melaporkan kasus tersebut ke Polresta Solo.
Mengutip Kompas.com, hilangnya uang tabungan nasabah Bank Maybank tersebut terjadi pada 11 Juni 2020.
"Tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami dana di rekening klien kami raib sebesar Rp 72.653.000," kata Kuasa Hukum Candra, Gading Satria Nainggolan, saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).
Menurut Gading, hilangnya uang tabungan kliennya bermula kartu seluler yang mengalami hilang sinyal.
Kemudian Candra datang ke gerai seluler untuk memperbaiki kartunya, tapi sudah tutup.
Akhirnya, Candra baru bisa mengaktifkan kembali kartu selulernya dengan mengganti kartu baru pada 15 Juni 2020.
Namun, ketika mengaktifkan kembali pihak gerai tidak mempertanyakan alasan Candra ganti kartu.
Baca juga: Nasabah di Solo Kehilangan Uang Rp 72,6 Juta, Ini Tanggapan Maybank Indonesia
"Di situ aman-aman saja. Setelah dia punya kartu baru aktif kembali tanggal 18 Juni dia datang ke Maybank ada yang diurus. Cetak rekening koran tabungannya di Maybank. Di situ baru tahu ternyata uangnya Rp 72 juta sekian tinggal Rp 80.000," kata Gading.
Baca juga: Eks Kepala Cabang Maybank Cipulir Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pembobolan Rekening Winda Earl
Mengetahui uang tabungannya hilang misterius, Candra membuat pengaduan internal kepada Maybank. Esok harinya, Candra juga datang ke kantor polisi membuat pengaduan.
"Laporan kita yang tanggal 18 Juni di Maybank baru ditanggapi tanggal 7 Agustus 2020. Satu bulan lebih baru ditanggapi dengan menerbitkan surat yang dikirimkan kepada klien kami," kata Gading.
"Isinya adalah mereka intinya tidak mau melakukan penggantian dikarenakan proses pengambilan itu sudah melalui prosedur M2U (fasilitas internet banking).
Maybank beranggapan satu-satunya orang yang tahu terkait user name dan password yaitu klien kami sendiri sebagai nasabah," sambungnya.
Tidak terima dengan tanggapan Maybank, tutur Gading, kliennya kemudian datang lagi ke Maybank pada 19 Agustus 2020 untuk menyanggah.
"Tanggal 31 Agustus 2020 Maybank menerbitkan surat lagi dikirim ke klien kami intinya sama mereka tidak mau tanggung jawab," tutur dia.
Gading mengatakan ada lima transaksi yang selama ini tidak pernah dilakukan kliennya.
Transaksi itu dilakukan dalam sehari pada 11 Juni 2020 dengan total nilai Rp 72.653.000.
"Transaksi pemindahbukuan ke Bank BTPN a.n. M. Rafli Rp 25.000.000, top up OVO Rp 9.801.000, top up Ovo Rp 9.901.000, pemindahbukuan ke Bank BRI a.n. Septian Hadi Prayitno Rp 25.000.000, dan top up OVO Rp 2.951.000," kata dia.
Pihak Bank Maybank memberikan tanggapan dan penjelasan terkait hilangnya saldo tabungan nasabahnya sebesar Rp 72 juta.
"Perlu kami jelaskan bahwa transaksi dimaksud dalam pemberitaan adalah transaksi yang dilakukan melalui mobile (digital) banking dan bukan transaksi yang dilakukan di cabang," kata Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera, dalam keterangan tertulisnya.
Tanggapan Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk menegaskan bahwa kasus yang menimpa seorang nasabah yang mengaku kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 72,6 juta dilakukan melalui layanan digital atau mobile banking.
Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan, transaksi tersebut dilakukan tidak di kantor cabang Maybank manapun.
"Melalui kesempatan ini, kami bermaksud memberikan tanggapan dan penjelasan terhadap pemberitaan di beberapa media, di mana nasabah kami melaporkan kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 72 juta," ujar Tommy, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
"Perlu kami jelaskan bahwa transaksi dimaksud dalam pemberitaan adalah transaksi yang dilakukan melalui mobile (digital) banking dan bukan transaksi yg dilakukan di cabang," kata Tommy.
Maybank Indonesia, kata dia, telah menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi, sesuai apa yang telah diatur oleh otoritas.
Hal ini untuk memastikan integritas serta keamanan terkait dana maupun setiap transaksi nasabah.
Tommy menekankan, perusahaannya telah menelusuri jejak transaksi perbankan terkait perpindahan dana yang ada di rekening nasabah atas nama Candraning Setyo.
"Terkait pengaduan Nasabah yang kami terima sejak bulan Juni lalu atas kehilangan dana Rp 72 juta dalam rekening Bank, penelusuran kami menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah," tegas Tommy.
Tommy juga menjelaskan, perusahaan telah melakukan investigasi pula mengacu pada mekanisme saat transaksi tersebut dilakukan.
"Investigasi kami juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking," papar Tommy.
Tommy menyebut, mekanisme dan fitur keamanan yang sama, pada umumnya juga diberlakukan di industri perbankan.
Lebih lanjut Tommy mengimbau agar para nasabah Maybank Indonesia untuk terus menjaga kerahasiaan data dari pihak manapun.
"Nasabah senantiasa diingatkan untuk selalu menjaga kerahasiaan User ID dan Password sebagai data yang bersifat pribadi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh nasabah," tutur Tommy.
Termasuk menjaga kerahasiaan Transaction Authorization Code (TAC) yang hanya dikirimkan ke nomor telepon seluler nasabah yang didaftarkan pada sistem Maybank.
"Sesuai hasil penelusuran tidak ditemukan pelanggaran (breach) pada sistem mobile banking kami yang dapat menyebabkan pelanggaran akses atas rekening nasabah," kata dia.
"Transaksi atas rekening nasabah dilakukan sesuai dengan mekanisme akses dan fitur keamanan yang berlaku bagi transaksi melalui mobile (digital) banking," ujar Tommy.
Tommy juga meminta kepada para nasabah pengguna mobile (digital) banking untuk selalu menjaga keamanan nomor telepon selulernya.
"Khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking sebagai nomor tujuan pengiriman TAC sebagai kode verifikasi transaksi," kata Tommy.
Terkait kasus yang menimpa nasabahnya ini, Tommy menyatakan, Maybank Indonesia menyatakan siap jika diminta untuk memberikan informasi terkait kelanjutan investigasi terhadap kasus ini.
Maybank Indonesia melalui tanggapan ini juga ingin menegaskan kesiapannya untuk membantu Nasabah dan pihak otoritas, khususnya dalam penyediaan informasi yang diperlukan bagi lancarnya investigasi dan penyelesaian pengaduan ini.
Bukan kasus pertama
Cerita raibnya nana nasabah di rekeningnya di Maybank Indonesia bukan kali pertama ini terjadi.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada nasabah Winda D Lunardi dan ibunya mengklaim bahwa tabungannya sebesar Rp 22 miliar di bank ini hilang. Uang tersebut merupakan hasil tabungan Winda bersama ibunya sejak 2015 yang disimpan di Maybank cabang Cipulir, Jakarta Selatan.
Pihak Bank Maybank membawa kasus tersebut ke meja hijau dan ingin menyelesaikannya lewat jalur hukum.
Maybank Indonesia mengandeng pengacara kondang Hotman Paris. Winda melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Kasus hilangnya uang milik Winda Earl baru terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.
Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono Jumat (6/11/2020) menyampaikan, setelah melakukan penyidikan, pihaknya mendapati terjadi penarikan ilegal atas uang milik nasabah oleh tersangka A.
"Tanpa seizin pemilik, tersangka A mengambil, dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," tutur Awi Setiyono.
Awi mengungkapkan, tersangka A menjabat sebagai seorang business manager di Maybank Indonesia cabang Cipulir.
Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A mengakui adanya pembelian polis di Prudential sebesar Rp 6 miliar yang berasal dari Atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pembelian polis Prudential itu juga sempat ditandatangani dan disetujui oleh korban.
"Soal aliran ke Prudential sebesar Rp 6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar. Terhadap pengajuan prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindah bukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya," kata Helmy dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Menurut Helmy, tersangka A menyebutkan pembelian polis di Prudential itu dimaksudkan untuk keuntungan pribadinya.
Yakni, mendapat kinerja yang baik sebagai pimpinan cabang Maybank.
"Tujuannya adalah untuk mendapatkan performance (target cabang) untuk mendapat nama dan keuntungan pribadi tersangka. Selanjutnya uang asuransi prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp 4,8 miliar yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Pembobol Rekening Winda Earl Akui Tak Berikan Buku Tabungan dan ATM
Lebih lanjut, Helmy mengatakan tersangka A juga mengakui memiliki rekening penampungan milik nasabah.
Selanjutnya, rekening tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
"Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran / pengembalian uang yang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah dan juga untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," tukasnya.
Baca juga: Tersangka Pembobol Rekening Atlet e-Sports Winda Earl Dicecar 37 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Maybank Hotman Paris mengungkapkan, Divisi Anti-Fraud Maybank juga menemukan bahwa uang di rekening tabungan Winda sempat digunakan tersangka A untuk membeli polis di Prudential.
Hal ini diketahui pihak Maybank dari bukti mutasi rekening Maybank Winda.
Uang Winda yang digunakan oleh tersangka untuk membeli polis sebanyak Rp 6 miliar.
Namun hanya dalam kurun waktu satu bulan polis Prudential itu tiba-tiba dihentikan, yang berarti, akan terjadi pengembalian pembelian.
Hotman menyebut, uang pengembalian polis Prudential itu sebesar Rp 4,8 miliar.
Anehnya, uang pengembalian polis itu justru ditransfer langsung oleh pihak Prudential kepada ayah, Winda Herman Lunardi.
"Jadi Rp 6 miliar dari Maybank di rekening Winda digunakan untuk buka polis, tapi dalam hitungan satu bulan kembali lagi uang ini total Rp 4,8 miliar, tapi ke rekening ayahnya Herman," katanya.
"Tadi Rp 6 miliar dari rekening pribadi si Winda, tapi hanya hitungan satu bulan uang itu kembali dari prudential tapi masuknya ke rekening ayahnya Herman. Itu pengakuan siapa? Tersangka A," ujar Hotman.
Hotman menyebut pengembalian polis Prudential yang justru langsung dikirimkan ke rekening Herman Lunardi merupakan keanehan dalam kasus raibnya uang Winda.
Sebagian materi di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Uang Rp 72 Juta Milik Nasabah Maybank di Solo Hilang
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani