Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login https://eform.bri.co.id Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Panduan Untuk Mendapatkannya

Login atau akses eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan NIK KTP untuk Cek Online Penerima BLT BPUM UMKM, Berikut Cara Mendapatkan Bantuan UMKM

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Login https://eform.bri.co.id Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Panduan Untuk Mendapatkannya
bri.co.id
Segera Login https://eform.bri.co.id Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Panduan Untuk Mendapatkannya 

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

BERITA REKOMENDASI

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga


- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: Segera Daftar BLT UMKM, Ditutup Akhir November, Cek Penerima Login eform.bri.co.id/bpum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas