Pemerintah Tak Mengeluarkan Sertifikat Tanah untuk Rumah Zona Rawan Bencana, Ini Alasannya
Untuk diketahui, pemerintah berhak membatalkan dan menolak sertifikat atas tanah di atas zona rawan bencana.
TRIBUNJUALBELI.COM - Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengungkapkan, Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak dapat diterbitkan sertifikat.
Oleh karena itu, kata Arie, ZRB merupakan zona yang tidak layak dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.
" Tanah- tanah yang musnah akibat bencana di sana sudah kami inventarisasi. Selain itu, tidak bisa kami terbitkan sertifikat tanah," tegas Arie dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2020).
Arie melanjutkan, jika ada permohonan sertifikat atas tanah di atas zona tersebut akan dibatalkan.
Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan empat zona ruang rawan bencana Palu dan sekitarnya atau Zona Rawan Bencana (ZRB) pasca terjadinya benacana alam di Provinsi Tengah.
Keempat zona tersebut adalah ZRB I atau Zona Pengembangan, ZRB II atau Zona Bersyarat, ZRB III atau Zona Terbatas, serta ZRB IV atau Zona Terlarang.
Karena dilarang untuk diterbitkan sertifikat, ZRB akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat harus mengawasi agar masyarakat tak kembali ke daerah itu.
Dia mengungkapkan, masyarakat yang tinggal di hunian tetap ( huntap) akan mendapatkan sertipikat tanah.
Sebab, Kementerian ATR/BPN telah menargetkan untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) "Namun, dasarnya pemberian sertipikat tanah itu adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota/ Bupati terkait masyarakat yang akan tinggal di sana dan hingga sekarang belum ada," katanya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berupaya memperbaiki layanan pertanahan di daerah dengan memberlakukan layanan elektronik untuk pengurusan Hak Tanggungan, pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).