Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tak Mengeluarkan Sertifikat Tanah untuk Rumah Zona Rawan Bencana, Ini Alasannya

Untuk diketahui, pemerintah berhak membatalkan dan menolak sertifikat atas tanah di atas zona rawan bencana.

zoom-in Pemerintah Tak Mengeluarkan Sertifikat Tanah untuk Rumah Zona Rawan Bencana, Ini Alasannya
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Berikut cara mengecek sertifikat tanah yang asli. 

TRIBUNJUALBELI.COM - Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengungkapkan, Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak dapat diterbitkan sertifikat.

Oleh karena itu, kata Arie, ZRB merupakan zona yang tidak layak dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.

" Tanah- tanah yang musnah akibat bencana di sana sudah kami inventarisasi. Selain itu, tidak bisa kami terbitkan sertifikat tanah," tegas Arie dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2020).

Arie melanjutkan, jika ada permohonan sertifikat atas tanah di atas zona tersebut akan dibatalkan.

Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan empat zona ruang rawan bencana Palu dan sekitarnya atau Zona Rawan Bencana (ZRB) pasca terjadinya benacana alam di Provinsi Tengah.

Keempat zona tersebut adalah ZRB I atau Zona Pengembangan, ZRB II atau Zona Bersyarat, ZRB III atau Zona Terbatas, serta ZRB IV atau Zona Terlarang.

Karena dilarang untuk diterbitkan sertifikat, ZRB akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat harus mengawasi agar masyarakat tak kembali ke daerah itu.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan, masyarakat yang tinggal di hunian tetap ( huntap) akan mendapatkan sertipikat tanah.

Sebab, Kementerian ATR/BPN telah menargetkan untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) "Namun, dasarnya pemberian sertipikat tanah itu adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota/ Bupati terkait masyarakat yang akan tinggal di sana dan hingga sekarang belum ada," katanya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berupaya memperbaiki layanan pertanahan di daerah dengan memberlakukan layanan elektronik untuk pengurusan Hak Tanggungan, pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas