Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi Tomy Winata di Kasus wanprestasi Geria Wijaya Prestige

Ditolaknya upaya kasasi oleh MA menjadi kekalahan kali ketiga Tomy Winata terkait dengan perkara perdata tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in MA Tolak Permohonan Kasasi Tomy Winata di Kasus wanprestasi Geria Wijaya Prestige
tribunnews.com/bian harnansa
Pengusaha Tommy Winata 

Laporan Reporter Kontan, Yudho Winarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata sehubungan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali.

“Tolak,” tulis amar putusan kasasi yang terpampang di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim.

Selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari US$ 31 juta, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank CCBI kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II.

Ditolaknya upaya kasasi oleh MA menjadi kekalahan kali ketiga Tomy Winata terkait dengan perkara perdata tersebut.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Mantan Kliennya Setya Novanto Rp 2,2 Triliun karena Dianggap Wanprestasi

Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,, gugatan Tomy Winata tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Seorang Mantan TKI Dihadirkan Saat Sidang Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur

Terhadap putusan PN Jakpus tersebut, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Terakhir, upaya kasasi TW pun ditolak MA.

Berita Rekomendasi

Keterlibatan TW dalam sengketa utang-piutang PT GWP bermula dari jual-beli dan pengalihan hak tagih (cessie) piutang PT GWP yang diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepadanya.

TW mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI (d/h Bank Multicor, satu dari tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP dalam proyek pembangunan Hotel Kuta Paradiso tahun 1995).

Klaim porsi hak tagih piutang bernilai 2 juta dolar AS itu dibeli TW melalui akta bawah tangan sebesar Rp 2 miliar.

Terkait hal itu, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih tunggal karena membeli piutang (aset kredit) PT GWP yang berasal dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Tahun 2004, melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank CCBI dan Tomy Winata di PN Jakarta Utara.

Pada 15 Oktober 2019, melalui putusan perkara perdata No. 555/pdt.G/Jkt.Utr., majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan bahwa Bank CCBI dan TW telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI ke Tomy Winata pada 12 Februari 2018. Majelis juga menyatakan pengalihan hak tagih itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Selain itu, Bank CCBI diperintahkan menyerahkan jaminan utang berupa tiga Sertifikat HGB atas nama PT GWP kepada Fireworks Ventures Limited saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini sekarang dalam proses kasasi.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul MA tolak kasasi Tomy Winata atas kasus wanprestasi Geria Wijaya Prestige

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas