Sebelum Menteri KKP Ditangkap KPK, Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster Diendus KPPU
Selain oleh KPK, praktik tidak sehat dalam ekspor benih lobster juga tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Editor: Sanusi
Oleh sebab itu, lanjut Deswin, tak menutup kemungkinan KPPU dan KPK nantinya akan bekerja sama dalam penanganan kasus ekspor benih lobster tersebut.
Terlebih keduanya memang punya perjanjian bersama.
"Kami memiliki MoU dengan KPK yang memungkinkan kerja sama tersebut, tapi saat ini kami belum bisa memastikan bagaimana dan kapan itu akan dilaksanakan," kata Deswin.
Untuk diketahui, KPPU menemukan adanya persaingan tidak sehat dalam ekspor benih lobster lantaran pengiriman hanya dapat dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta.
Kondisi itu menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha terkait bidang ini.
Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI ditetapkan adanya 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri yang terdiri dari Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan, dan Bandara Hasanuddin Makassar.
KPPU menilai, secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran benih lobster.
Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga benih lobster pun bisa lebih bersaing di pasar.
Tingkat risiko mortalitas benih lobster juga akan turun, karena dapat diterima di negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KPPU Tengah Dalami Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster"