Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sebelum Menteri KKP Ditangkap KPK, Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster Diendus KPPU

Selain oleh KPK, praktik tidak sehat dalam ekspor benih lobster juga tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Editor: Sanusi
zoom-in Sebelum Menteri KKP Ditangkap KPK, Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster Diendus KPPU
ist
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penangkapannya terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

Selain oleh KPK, praktik tidak sehat dalam ekspor benih lobster juga tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, KPK: Terkait Dugaan Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster

Lembaga ini sedang dalam tahap pemeriksaan dugaan praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang meneliti kasus ekspor benih lobster, namun dalam ranah logistik atau forwarding.

Diduga ada monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding kepada satu pelaku usaha untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster.

Bukan terkait pemberian izin ekspor benih lobster.

Berita Rekomendasi

"Yang diteliti KPPU terkait persoalan logistiknya atau forwarding-nya. Di mana terdapat kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi pada pihak tertentu saja," ungkap Afif kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2020).

Afif mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus praktik monopoli tersebut dan memang belum pada tahap menentukan pihak-pihak yang terlapor.

Sejauh ini, KPPU masih melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, terutama para eksportir untuk dimintai keterangan terkait proses dalam ekspor benih lobster.

"Dugaan ini tentu akan didalami dari prespektif persaingan usaha tidak sehat sesuai domain tugas KPPU. Nanti jika sudah ada hasilnya, akan kami sampaikan. Jadi belum ada terlapor," kata dia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menambahkan, kasus yang diteliti pihak KPPU dan KPK memang memiliki sudut pandang yang berbeda.

Namun, ada kemungkinan bila persoalan keduanya saling berkaitan.

"Terkait KPK, aspek yang kami teliti berbeda dengan KPK. Kami fokus ke dugaan pelanggaran monopoli jasa kargo ekspornya, bukan ke pemberian izin ekspor. Dalam proses tidak tertutup kemungkinan aspek tersebut juga digali," jelas Deswin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas